Batam, Jurnalkota.co.id
Jajaran Komando Armada (Koarmada) I TNI Angkatan Laut menggagalkan dugaan penyelundupan mineral dan batu bara (minerba) ilegal yang akan dikirim ke Singapura melalui jalur laut. Barang bukti berupa puluhan kontainer berisi balok timah dan material ilmenite kini diamankan di Dermaga Kodaeral IV Batam untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Haris Bima Bayuseto bersama Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Richard Taruli Horja Tampubolon, Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, dan Dankodaeral IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko meninjau langsung barang bukti hasil penggagalan penyelundupan tersebut pada Selasa (26/5/2026).
Peninjauan itu juga dihadiri unsur Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Kejaksaan Agung RI, serta pejabat Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI sebagai bentuk sinergi lintas lembaga dalam pengungkapan kasus dugaan penyelundupan sumber daya alam strategis tersebut.
Kapal yang diamankan yakni Tug Boat Capricorn 106 GT 156 beserta Tongkang Capricorn 97.210 GT 1137. Kapal tersebut sebelumnya dicegat saat melintas di Perairan Selat Singapura ketika berlayar dari Pangkal Balam, Bangka menuju Pelabuhan Keppel, Singapura.
Dari hasil pemeriksaan awal, kapal diketahui mengangkut 25 kontainer bermuatan minerba. Rinciannya terdiri atas empat kontainer balok timah atau ingot milik PT Timah, enam kontainer balok timah milik PT Mineral Bangka Sejati (MBS), dan 15 kontainer ilmenite milik PT PMM.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan oleh tim KRI Kujang-642, petugas menemukan sejumlah dugaan pelanggaran administrasi dan keselamatan pelayaran. Beberapa dokumen penting diketahui telah kedaluwarsa dan tidak sesuai ketentuan.
“Ditemukan beberapa pelanggaran, di antaranya dokumen pengangkutan barang berbahaya yang telah habis masa berlaku, tidak memiliki surat izin trayek, serta dokumen kapal yang belum dilakukan endorsement sebagaimana aturan yang berlaku,” ujar salah satu petugas pemeriksa di lokasi.
Selain itu, kapal juga diketahui tidak memiliki sertifikat dana jaminan ganti rugi penyingkiran kerangka kapal yang masih berlaku, sehingga memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam proses pengiriman muatan tersebut.
Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah tim investigasi melakukan pembukaan segel salah satu kontainer milik PT PMM pada 24 Mei 2026. Dari pemeriksaan itu ditemukan sebanyak 13 jumbo bag berisi material ilmenite yang diduga mengandung unsur logam tanah jarang atau rare earth element.
Berdasarkan keterangan tenaga ahli di lokasi, material tersebut diduga termasuk kategori bahan baku strategis yang tidak diperbolehkan untuk diekspor secara bebas karena berkaitan dengan kepentingan nasional dan industri strategis.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Dr. Febrie Adriansyah, turut hadir dalam proses investigasi tersebut bersama pejabat Kemenko Polkam RI guna mendalami dugaan tindak pidana penyelundupan minerba ilegal.
Tidak hanya itu, hasil uji laboratorium terhadap sampel ilmenite yang dilakukan di PT Timah Kundur, Tanjung Balai Karimun, menunjukkan adanya kandungan Titanium Oksida serta sejumlah unsur logam tanah jarang dan unsur radioaktif bahan baku nuklir.
Beberapa unsur yang ditemukan antara lain Zirconium Oxide, Thorium Oxide, Neodymium Oxide, Triuranium Oktasida, dan Serium Oksida.
Temuan tersebut membuat kasus ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan potensi pelanggaran kepabeanan, tata niaga ekspor minerba, hingga ancaman terhadap pengelolaan sumber daya strategis nasional.
Nilai keseluruhan muatan yang diamankan diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Aparat masih melakukan pendalaman terhadap asal usul barang, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas ekspor ilegal tersebut.
Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Haris Bima Bayuseto menegaskan, keberhasilan penggagalan penyelundupan ini menjadi bukti kesiapsiagaan TNI Angkatan Laut dalam menjaga wilayah perairan Indonesia dari berbagai aktivitas ilegal.
“Penggagalan ini merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan negara, khususnya terhadap penyelundupan sumber daya alam strategis yang dapat merugikan negara,” ujar Haris.
Ia menambahkan, pengawasan laut akan terus diperketat, terutama di wilayah perbatasan dan jalur pelayaran internasional yang rawan dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal.
Menurutnya, sinergi antara TNI, aparat penegak hukum, kementerian, dan lembaga terkait sangat penting dalam mencegah kebocoran sumber daya alam nasional ke luar negeri.
“Kami akan terus bersinergi dengan seluruh instansi terkait untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di laut, termasuk penyelundupan minerba dan sumber daya strategis lainnya,” katanya.
Kasus tersebut kini masih dalam proses investigasi lebih lanjut oleh aparat terkait guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam aktivitas pengiriman minerba tersebut.














