Pejabat Sudin Tata Ruang Jakpus Dimutasi Usai Tertibkan Bangunan Langgar Aturan

Jasa Maklon Sabun

Jakarta, Jurnalkota.co.id

Seorang pejabat Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat dimutasi usai menertibkan dua bangunan di kawasan Gambir dan Menteng yang dinilai melanggar ketentuan izin mendirikan bangunan.

“Per Senin, 6 Oktober, saya tidak lagi di Jakarta Pusat,” ujar Budi, pejabat yang dimaksud, saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).

Budi tidak menampik bahwa mutasi tersebut berkaitan dengan tindakannya menghentikan dua proyek pembangunan yang menyalahi aturan. “Memang ada kaitannya, terlebih sebelumnya saya sempat dipanggil Sekretaris Kota Jakarta Pusat untuk dimintai penjelasan soal bangunan itu,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Bangunan Gedung Sudin CKTRP Jakarta Pusat, Budhiono, menegaskan bahwa mutasi tersebut merupakan rotasi biasa aparatur sipil negara (ASN). Ia membantah adanya kaitan antara pemindahan pejabat dan tindakan penertiban bangunan bermasalah.

“Tidak ada hubungannya ASN yang dipindahkan dari Jakpus ke wilayah lain gara-gara bangunan bermasalah,” ucap Budhiono.

Hingga kini, Pemerintah Kota Jakarta Pusat belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan pencopotan dan mutasi Budi Gunawan dari jabatannya.

Sebelumnya, pada 17 September 2025, Sudin CKTRP Jakarta Pusat menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan pada dua bangunan di kawasan Gambir dan Menteng. Kedua bangunan tersebut diketahui menyalahi aturan karena dibangun hingga enam lantai, sementara ketentuan di kawasan permukiman hanya memperbolehkan maksimal empat lantai.

Sudin CKTRP telah memasang tanda pembatasan kegiatan di lokasi agar tidak ada lagi aktivitas pembangunan di lantai lima dan enam. Adapun pengerjaan pada lantai satu hingga empat masih diperbolehkan untuk dilanjutkan.

Penulis: Ahmad Lana
Editor: Antoni

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed