Tangerang, Jurnalkota.co.id
Pelayanan PT PLN (Persero) UP3 Cikokol kembali mendapat sorotan publik. Seorang pelanggan yang juga aktivis masyarakat Kota Tangerang, S. Widodo SH yang akrab disapa Romo menyampaikan protes keras terkait lambannya penanganan penggantian Mini Circuit Breaker (MCB) yang telah dinyatakan rusak oleh petugas PLN sendiri.
Romo menilai, pernyataan petugas bahwa MCB dalam kondisi lemah dan wajib diganti seharusnya segera ditindaklanjuti. Namun, hingga kini tidak ada tindakan konkret, selain selembar kertas pemberitahuan dari PLN Unit Induk Distribusi Banten, UP3 Cikokol.
“Ini sudah sangat keterlaluan. Petugas PLN sendiri yang menyatakan MCB lemah dan wajib diganti. Tapi setelah itu, kami dibiarkan tanpa kepastian apa pun. Alasan stok habis tidak boleh dijadikan kambing hitam ketika keselamatan pelanggan dipertaruhkan,” tegas Romo, Kamis (27/11/2025).
Menurut Romo, dirinya telah melaporkan kerusakan tersebut melalui berbagai kanal resmi—mulai dari layanan PLN 123, aplikasi PLN Mobile, hingga menghubungi petugas melalui telepon dan WhatsApp. Meski demikian, tidak satu pun laporan tersebut ditindaklanjuti dengan perbaikan.
Ia menilai kondisi MCB yang sudah dilepas dan tidak dalam keadaan aman sangat berpotensi menimbulkan bahaya serius, seperti korsleting, kerusakan instalasi, hingga risiko kebakaran.
Romo mempertanyakan mengapa PLN tidak mampu menyediakan MCB yang nilainya hanya puluhan ribu rupiah, sementara alasan yang diberikan selalu soal ketidaktersediaan stok. Menurutnya, pelayanan yang diberikan berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pelayanan Publik, antara lain:
• Penundaan berlarut
• Pelayanan tidak kompeten
• Tidak adanya kepastian waktu
• Pengabaian terhadap keselamatan pelanggan
Romo juga meminta PLN memberikan surat resmi apabila memang tidak mampu menyediakan MCB, agar pelanggan dapat membelinya sendiri tanpa risiko dianggap melanggar ketentuan teknis maupun hukum.
“Kami siap beli sendiri. Yang penting aman. Tapi harus jelas hitam di atas putih. Jangan sampai karena kelalaian PLN, pelanggan justru disalahkan,” ujarnya.
Sebagai langkah tegas, Romo memberikan ultimatum. Jika dalam 3×24 jam PLN UP3 Cikokol tidak mengambil tindakan nyata, ia akan melaporkan dugaan maladministrasi tersebut ke Ombudsman RI.
Selain itu, ia juga berencana membuka pemantauan publik secara luas terhadap pelayanan PLN di seluruh wilayah Kota Tangerang.
“Kami tidak akan diam. Keselamatan pelanggan bukan bahan percobaan. Bila PLN lambat, kami akan bawa ini ke ranah publik dan hukum,” tegasnya.
Penulis: Dede
Editor: Antoni














