www.jurnalkota.co.id
Oleh: Sari Ramadani, S.Pd
Aktivis Muslimah
Kasus pelecehan seksual di dunia pendidikan kembali mencuat, menambah daftar panjang kejahatan yang seharusnya tidak terjadi di lingkungan belajar. Dari Sekolah Dasar (SD), hingga tingkat menengah. Siswa yang seharusnya merasa aman, justru menjadi korban dari orang yang memiliki kewajiban untuk mendidik dan melindungi mereka.
Berulangnya fenomena ini menandakan bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan individu, tetapi ada akar masalah yang lebih dalam. Jika lembaga pendidikan, yang seharusnya menjadi tempat membentuk karakter generasi bangsa, justru menjadi lokasi kejahatan, maka perlu dipertanyakan, apakah sistem yang diterapkan saat ini benar-benar efektif dalam mencegah pelecehan seksual di Sekolah?.
Fenomena Gunung Es dalam Kasus Pelecehan Seksual
Kasus terbaru di Kabupaten Sikka, NTT, menjadi bukti nyata bahwa pelecehan seksual di dunia Pendidikan masih sangat marak. Seorang guru PJOK ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap delapan murid SD yang berusia 8–13 tahun, sejak mereka duduk di kelas 1. Dengan posisinya sebagai pendidik, pelaku memanfaatkan kekuasaannya untuk mengancam korban dengan pengurangan nilai agar tetap diam.
Setelah kasus ini terbongkar, keluarga korban bersama UPTD PPA Sikka melaporkannya ke polisi. Pelaku kemudian ditahan sejak 1 Maret 2025 dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara serta pemecatan dari statusnya sebagai ASN (tirto.id, 06/03/2025).
Meski hukum telah ditegakkan, kasus ini memperlihatkan bahwa pelecehan seksual di sekolah bukan hanya kasus individu, melainkan fenomena gunung es yang mencerminkan kelemahan sistem perlindungan di dunia Pendidikan. Masih banyak kasus serupa, yang mungkin tidak terungkap karena korban takut melapor atau tidak mendapat dukungan yang cukup.
Hal serupa juga terjadi di SMK PGRI Kalideres, Jakarta. Sebanyak 40 siswi melaporkan seorang guru berinisial O atas dugaan pelecehan seksual, seperti menyentuh pundak, berjabat tangan terlalu lama, dan mengelus pinggul. Setelah mendapat pengakuan dari guru tersebut, pihak sekolah langsung memecatnya. Namun, kurangnya sosialisasi sebelum keputusan diumumkan menyebabkan kesalahpahaman di kalangan siswa, yang akhirnya memicu aksi protes. Kuasa hukum Sekolah, Dennis Wibowo, menegaskan, bahwa tindakan tegas telah diambil untuk menjaga kenyamanan dan keamanan siswa (megapolitan.kompas.com, 7/03/2025).
Sistem Sekuler yang Gagal Melindungi Anak Didik
Rentetan kasus ini menunjukkan bahwa pelecehan seksual di lingkungan pendidikan terus berulang, bukan sekadar akibat ulah oknum, tetapi akibat kegagalan sistemik dalam mencegah dan menindak pelaku secara efektif. Sistem pendidikan yang berbasis sekularisme telah menciptakan ruang di mana aspek moral dan spiritual tidak menjadi prioritas utama dalam pembentukan karakter individu.
Sekularisme menempatkan agama dan nilai-nilai ketakwaan sebagai urusan pribadi, bukan sebagai bagian integral dalam pendidikan. Akibatnya, moralitas peserta didik maupun tenaga pengajar tidak dikawal dengan baik. Guru yang seharusnya menjadi panutan dalam membentuk generasi berakhlak mulia justru ada yang melakukan tindakan tidak senonoh. Lingkungan sosial yang permisif, tayangan media yang sarat nilai liberal, serta lemahnya sanksi hukum semakin memperparah situasi ini.
Selain itu, media juga memainkan peran besar dalam membentuk cara pandang masyarakat terhadap pelecehan seksual. Tayangan yang mengeksploitasi tubuh perempuan, budaya hedonisme, serta normalisasi pergaulan bebas semakin menumpulkan sensitivitas terhadap kejahatan seksual. Tidak jarang, korban justru disalahkan atas kejadian yang menimpa mereka, sementara pelaku mendapatkan perlakuan ringan atau hukuman yang tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.
Solusi Islam Mencegah dari Akar Permasalahan
Islam sebagai sistem kehidupan memiliki mekanisme yang jelas dalam mencegah dan menangani pelecehan seksual. Ada tiga aspek utama yang menjadi solusi konkret dalam Islam:
1. Pendidikan Berbasis Ketakwaan
Dalam Islam, pendidikan tidak hanya berorientasi pada kecerdasan akademik, tetapi juga membentuk kepribadian yang kuat berdasarkan nilai-nilai ketakwaan. Guru dalam sistem pendidikan Islam tidak hanya dituntut untuk cakap dalam mengajar, tetapi juga memiliki akhlak yang baik sebagai suri teladan bagi murid-muridnya. Dengan sistem pendidikan yang menanamkan ketakwaan sejak dini, maka akan tercipta individu yang memiliki kontrol diri dan menjunjung tinggi kehormatan.
2. Aturan Pergaulan yang Menjaga Kehormatan, Islam menetapkan aturan pergaulan yang jelas untuk menjaga kehormatan setiap individu. Guru laki-laki tidak boleh berduaan dengan siswi tanpa mahram, begitu pula sebaliknya. Pakaian yang menutup aurat dengan baik juga dianjurkan untuk menjaga kehormatan. Selain itu, Islam mengajarkan konsep amar makruf nahi munkar, di mana setiap individu dalam masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mencegah dan melaporkan perilaku menyimpang. Dengan adanya kontrol sosial ini, peluang terjadinya pelecehan seksual dapat diminimalisir.
3. Sanksi yang Tegas dan Memberikan Efek Jera Dalam sistem hukum Islam, kejahatan seksual termasuk dalam kategori pelanggaran berat yang mendapatkan hukuman tegas. Hukuman bisa berupa cambuk, pengasingan, atau bahkan hukuman mati, tergantung pada tingkat kejahatan yang dilakukan. Islam menetapkan sanksi yang keras bukan untuk menghukum semata, tetapi untuk memberikan efek jera dan menjaga keamanan masyarakat.
Pelecehan seksual di dunia pendidikan bukan sekadar kesalahan individu, tetapi merupakan kegagalan sistem sekuler dalam membangun moralitas yang kuat. Media liberal, lemahnya sanksi hukum, serta tidak adanya pengawasan ketat di lingkungan pendidikan semakin memperburuk kondisi ini.
Islam menawarkan solusi yang komprehensif dengan pendidikan berbasis ketakwaan, aturan pergaulan yang menjaga kehormatan, serta sanksi yang tegas bagi pelaku. Selama sistem sekuler masih diterapkan, maka pelecehan seksual akan terus terjadi. Oleh karena itu, sudah saatnya kita mempertimbangkan sistem yang lebih adil dan mampu melindungi generasi masa depan dari kejahatan seksual yang mengancam di lingkungan pendidikan.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
اَفَحُكْمَ الْجَـاهِلِيَّةِ يَـبْغُوْنَ ۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّـقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ
“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 50).**














