Pembangunan Lapangan Padel di Meruya Utara Disorot, Diduga Belum Kantongi PBG

Jasa Maklon Sabun

Jakarta, Jurnalkota.co.id

Pembangunan lapangan padel di wilayah RW 10 Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, menuai sorotan warga dan publik. Proyek olahraga yang berada di belakang Pasar Pejabon tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski aktivitas pembangunan telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.

Pantauan di lokasi, Selasa (19/5/2026), menunjukkan aktivitas pembangunan masih berjalan normal. Sejumlah pekerja tampak tetap melakukan pengerjaan konstruksi tanpa terlihat adanya penghentian aktivitas maupun pemasangan segel pengawasan dari pihak terkait.

Selain itu, di area proyek juga tidak ditemukan papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana lazimnya proyek pembangunan resmi di wilayah DKI Jakarta.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait fungsi pengawasan dan penegakan aturan bangunan oleh jajaran Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat.

Saat dikonfirmasi di lokasi proyek, seorang mandor yang mengaku bernama Selamat mengarahkan wartawan untuk menanyakan persoalan perizinan kepada Ketua RW setempat.

“Temuin Pak RW saja pak, kebetulan beliau dan Wakil Camat Kembangan yang mengurus untuk perizinannya,” ujar Selamat kepada wartawan.

Namun, pernyataan berbeda disampaikan Ketua RW 10 Meruya Utara, Matsani. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan keterlibatannya dalam pengurusan izin proyek tersebut, ia membantah ikut mengurus perizinan pembangunan lapangan padel itu.

“Oh maaf pak bukan saya yang mengurus, yang mengurus pemiliknya pak. Silakan konfirmasi aja ke pemiliknya,” tulis Matsani dalam pesan balasannya kepada wartawan.

Sementara itu, pihak Sektor Citata Kecamatan Kembangan dinilai belum mengambil langkah tegas terhadap proyek tersebut. Kepala Sektor Citata Kecamatan Kembangan, Rafli, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai pengawasan proyek yang telah berjalan selama tiga bulan tanpa izin dan tanpa penyegelan.

Hal serupa juga terjadi pada Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Barat, Lucia Purbarini. Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pembiaran terhadap pembangunan lapangan padel tanpa Persetujuan Bangunan Gedung tersebut.

Padahal, kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pembangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memiliki aturan melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Aturan tersebut mengatur kesesuaian tata ruang, legalitas bangunan, hingga sanksi administratif bagi bangunan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Bangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara pekerjaan konstruksi, penyegelan, pembongkaran bangunan, hingga denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Belum adanya tindakan penertiban terhadap proyek tersebut memunculkan dugaan lemahnya pengawasan terhadap pelanggaran tata bangunan di wilayah Jakarta Barat.

Masyarakat pun berharap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat bersama jajaran Citata DKI Jakarta segera turun tangan melakukan penertiban dan memastikan seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai aturan hukum dan tata ruang yang berlaku.

 

Penulis: Awal
Editor: Antoni

 

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed