Kuantan Singingi, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Hal ini tercermin dari realisasi program yang telah berjalan sejak awal tahun, termasuk penyaluran santunan dengan total nilai mencapai Rp2,7 miliar.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Mohammad Kurniawan, mengapresiasi langkah cepat Pemkab Kuansing dalam mengimplementasikan program tersebut. Menurut dia, komitmen pemerintah daerah dalam melindungi pekerja rentan patut diapresiasi karena memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Pak Bupati sangat konsen dan peduli terhadap pekerja rentan di Kuansing. Kami sangat mengapresiasi karena di awal tahun saja program ini sudah dapat direalisasikan dengan baik,” ujar Kurniawan saat penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kuansing, Senin (4/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan kepada ahli waris peserta yang telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Total santunan yang disalurkan mencapai Rp2,7 miliar, yang merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat pekerja, khususnya sektor rentan.
Adapun jumlah pekerja rentan yang telah terdaftar dalam program ini mencapai 8.680 orang. Mereka berasal dari berbagai sektor informal yang memiliki tingkat risiko kerja tinggi, namun sebelumnya belum sepenuhnya terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja rentan menjadi salah satu prioritas utama pemerintah daerah. Menurutnya, kehadiran negara harus dirasakan oleh masyarakat, tidak hanya dalam kondisi baik, tetapi juga saat menghadapi musibah.
“Ini adalah bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat. Negara tidak hanya hadir saat masyarakat senang, tetapi ketika duka, pemerintah juga harus datang lebih awal,” kata Suhardiman.
Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan seluruh pekerja rentan di Kuansing mendapatkan perlindungan yang layak melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Upaya tersebut dilakukan secara bertahap dengan memperluas cakupan kepesertaan.
“Kita ingin memastikan para pekerja rentan di Kuansing mendapatkan perlindungan yang layak. Pemerintah daerah akan terus berupaya memberikan yang terbaik demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini didukung melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. Skema tersebut menjadi salah satu inovasi pemerintah daerah dalam memanfaatkan sumber pendapatan untuk memperkuat perlindungan sosial masyarakat.
Selain memberikan santunan kepada ahli waris, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kerja. Dengan adanya jaminan sosial, pekerja tidak hanya mendapatkan perlindungan saat mengalami kecelakaan kerja, tetapi juga memberikan jaminan keberlanjutan ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan.
Pemkab Kuansing berharap, ke depan semakin banyak pekerja rentan yang dapat terakomodasi dalam program ini. Dengan demikian, risiko sosial dan ekonomi yang dihadapi masyarakat dapat diminimalkan, sekaligus memperkuat ketahanan sosial di daerah.
Kehadiran program ini juga menjadi bukti sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat. Pemerintah optimistis, melalui kolaborasi tersebut, kesejahteraan pekerja di sektor rentan dapat terus meningkat secara berkelanjutan.








