Pemko dan DPRD Tanjungpinang Sepakati Perda Perangkat Daerah, Perkuat Birokrasi dan Layanan Publik

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bersama DPRD Kota Tanjungpinang resmi menyepakati perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Kebijakan ini dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Kamis (16/4/2026), yang dipimpin Ketua DPRD Agus Djurianto di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang.

Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan akhir panitia khusus (pansus) DPRD terkait perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Tanjungpinang. Laporan tersebut menjadi dasar dalam pengambilan keputusan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Dalam laporannya, pansus menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda telah dilakukan secara komprehensif bersama perangkat daerah terkait. Proses tersebut bertujuan menyempurnakan struktur organisasi pemerintahan agar lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan pelayanan publik.

Pansus juga menekankan pentingnya penataan kelembagaan yang mampu menjawab tantangan birokrasi modern, termasuk efisiensi anggaran, efektivitas kerja, serta peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

Setelah melalui rangkaian pembahasan, DPRD bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut menjadi Perda. Pengesahan ini sekaligus menandai komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Sebagai bentuk pengesahan resmi, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah dan pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang.

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya pansus, atas kerja keras dan sinergi yang telah terjalin selama proses pembahasan Ranperda.

Menurut Lis Darmansyah, perubahan Perda ini merupakan bagian penting dari upaya pembenahan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Ia menilai, penyesuaian struktur perangkat daerah menjadi langkah yang tidak terelakkan di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.

“Perubahan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja perangkat daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat,” ujar Lis Darmansyah.

Lis Darmansyah menambahkan, pemerintah daerah saat ini dituntut untuk mampu menyesuaikan diri dengan kondisi riil, termasuk keterbatasan anggaran. Oleh karena itu, penataan organisasi harus dilakukan secara cermat agar tetap mampu menghasilkan kinerja yang maksimal.

Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan bagian dari transformasi birokrasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

“Dengan kondisi yang ada, kita harus mampu beradaptasi. Penataan perangkat daerah ini menjadi bagian dari upaya kita agar birokrasi lebih lincah, efektif, dan mampu menjawab tantangan ke depan,” katanya.

Selain itu, Lis Darmansyah juga mengajak seluruh jajaran perangkat daerah untuk memiliki semangat perubahan dan keberanian dalam berinovasi. Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan publik hanya dapat terwujud apabila seluruh elemen pemerintahan memiliki komitmen yang sama untuk berbenah.

Ia menilai, pola kerja lama yang tidak lagi relevan harus mulai ditinggalkan dan digantikan dengan pendekatan yang lebih inovatif serta berorientasi pada hasil.

“Perubahan tidak akan pernah terjadi jika kita masih bertahan dengan pola lama. Semua harus menjadi bagian dari perubahan itu sendiri,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Lis Darmansyah berharap pengesahan Perda ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai ikhtiar bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, serta mendukung pembangunan Kota Tanjungpinang yang berkelanjutan dan berorientasi pada masyarakat,” pungkas Lis Darmansyah.

Dengan disahkannya Perda tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang diharapkan dapat segera melakukan penyesuaian kelembagaan dan optimalisasi kinerja perangkat daerah guna menjawab berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik ke depan.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *