Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bersama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP KPBPB) Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang membahas percepatan investasi dan pembangunan infrastruktur di kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ).
Pembahasan mencakup pembagian kewenangan pengelolaan kawasan hingga rencana pemanfaatan ruang laut untuk pengembangan sektor maritim, termasuk galangan kapal yang dinilai perlu memperhatikan aktivitas budidaya laut.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, didampingi Wakil Wali Kota Raja Ariza, di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (7/10/2026).
Lis mengatakan, pengembangan kawasan membutuhkan kesepahaman antara Pemko Tanjungpinang dan BP KPBPB agar pelaksanaan program berjalan terarah serta tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Perlu ada kesepakatan bersama, mana yang menjadi kewenangan Pemko, mana yang menjadi kewenangan BP, dan mana yang menjadi kewenangan bersama atau memerlukan koordinasi,” ujar Lis.
Ia meminta pembagian kewenangan itu dituangkan dalam kesepakatan yang dapat menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan sekaligus dasar penyelesaian persoalan pengelolaan kawasan.
“Buat dan susun kesepakatan bersama guna menjadi dasar pemecah masalah di kemudian hari,” katanya.
Menurut Lis, pengembangan kawasan juga perlu disertai pemeliharaan infrastruktur dan pengawasan. Peningkatan aktivitas investasi, kata dia, harus diimbangi dengan pengelolaan kawasan yang baik.
“Setelah terjadinya perkembangan, tentu pemeliharaan dan pengawasan sangat diperlukan,” ujarnya.
Dalam pembahasan pemanfaatan ruang laut, Lis mengingatkan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kelestarian lingkungan. Rencana investasi perlu mempertimbangkan aktivitas masyarakat pesisir serta usaha budidaya laut yang sudah berjalan.
Perhatian terhadap budidaya laut juga disampaikan Raja Ariza. Ia mendukung upaya BP KPBPB menarik investasi, tetapi meminta rencana pengembangan galangan kapal dikaji secara cermat dengan memperhatikan kondisi kawasan.
“Untuk galangan kapal sangat riskan mengganggu budidaya laut, jadi harus hati-hati,” kata Ariza.
Ia juga mendorong BP Tanjungpinang mempelajari praktik pengelolaan kawasan di daerah lain sebagai bahan perbandingan untuk mengoptimalkan pengembangan FTZ.
“Mari kita contoh BP daerah lain agar dapat dijadikan referensi,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Kepala BP KPBPB Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang Cokky Wijaya Saputra memaparkan arah pengembangan dua kawasan FTZ, yakni Senggarang dan Dompak.
Menurut Cokky, kawasan Senggarang memiliki luas 1.333 hektare, sedangkan Dompak seluas 884 hektare. Total luas kedua kawasan tersebut mencapai sekitar 2.217 hektare.
“Kawasan Senggarang diarahkan sebagai kawasan perdagangan, jasa, dan bisnis yang terintegrasi dengan berbagai fasilitas pendukung. Kawasan ini juga diproyeksikan mendukung pengembangan hunian, pariwisata, serta kegiatan ekonomi lainnya yang dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing wilayah,” jelas Cokky.
Sejumlah perusahaan telah menjalankan kegiatan usaha di FTZ Senggarang. Di antaranya PT S&B Investama yang bergerak di sektor galangan kapal serta PT Senggarang Energi Bersinar pada sektor perdagangan dan pengisian bahan bakar minyak.
Adapun kawasan FTZ Dompak diarahkan untuk pengembangan industri halal, perikanan, dan perakitan. Kawasan ini diproyeksikan menjadi kawasan industri berskala nasional dan internasional yang berorientasi ekspor.
Pengembangan kedua kawasan tersebut diharapkan memperkuat posisi Tanjungpinang sebagai pintu masuk investasi dan pusat kegiatan ekonomi yang terintegrasi dengan kawasan perdagangan bebas Batam, Bintan, dan Karimun.
Dari sisi infrastruktur, BP Tanjungpinang mencatat pembangunan dan peningkatan jalan sepanjang sekitar 30,85 kilometer di FTZ Dompak serta 35,6 kilometer di FTZ Senggarang selama periode 2024–2026.
“Untuk periode 2025–2029, pengembangan infrastruktur diarahkan pada peningkatan dan pembangunan jalan, penyediaan air baku dan air minum, serta pengembangan Pelabuhan Tanjung Geliga dan Pelabuhan Moco beserta infrastruktur pendukung kawasan,” kata Cokky.
Selain itu, BP Tanjungpinang tengah menyusun Rencana Rinci Pembangunan (RRP) sebagai acuan penataan alokasi ruang, zonasi, dan tata letak infrastruktur.
Salah satu rencana yang dibahas adalah pembangunan Jalan Blok C di kawasan Dompak. BP Tanjungpinang juga membutuhkan dukungan dan rekomendasi Pemko terkait rencana alokasi ruang laut pada sejumlah area yang telah dipetakan untuk mendukung investasi sektor maritim.
Pemanfaatan ruang laut tersebut dibahas dengan mempertimbangkan kesesuaian tata ruang, kepentingan masyarakat pesisir, keberlangsungan budidaya laut, dan perlindungan lingkungan.
Melalui rapat itu, Pemko Tanjungpinang dan BP KPBPB sepakat memperkuat koordinasi pengembangan kawasan. Kesepakatan bersama yang akan disusun diharapkan memperjelas kewenangan kedua pihak serta menjadi pedoman pembangunan, pemeliharaan, dan pengawasan kawasan FTZ.














