Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memutuskan menghentikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 Juli 2026. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi selama dua bulan yang menunjukkan belum adanya peningkatan signifikan terhadap efektivitas maupun produktivitas kerja pegawai.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan hasil evaluasi menjadi dasar pemerintah daerah untuk kembali menerapkan sistem kerja normal bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Insya Allah WFA itu nanti tidak diberlakukan lagi dan akan kami surati kementerian,” kata Lis Darmansyah kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Menurut Lis Darmansyah, kebijakan WFA sebelumnya diterapkan sebagai salah satu upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan sekaligus mendukung efisiensi anggaran operasional. Namun setelah berjalan selama dua bulan, hasil yang diperoleh dinilai belum sesuai dengan harapan.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah, tidak ditemukan perubahan yang signifikan dalam pola maupun capaian kerja ASN selama penerapan kebijakan tersebut.
“Kami sudah melakukan evaluasi dan tidak melihat adanya perubahan yang signifikan terhadap efektivitas kerja pegawai,” ujarnya.
Selain faktor efektivitas kerja, kondisi geografis Kota Tanjungpinang juga menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan tersebut. Lis menilai karakteristik wilayah Tanjungpinang yang tidak terlalu luas membuat sistem kerja konvensional masih lebih relevan untuk diterapkan.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menemukan adanya persepsi yang kurang tepat terkait penerapan WFA. Menurut Lis, sebagian pihak menganggap kebijakan tersebut sebagai waktu kerja yang lebih santai dibandingkan bekerja langsung dari kantor.
“Kadang-kadang ada sebagian yang menganggap WFA itu sebagai liburan tambahan,” katanya.
Dalam proses evaluasi, Pemko Tanjungpinang juga menemukan tingkat kehadiran pegawai yang menjadi perhatian. Tercatat sebanyak 78 ASN tidak masuk kerja dalam satu hari selama masa penerapan kebijakan tersebut.
Data tersebut, kata Lis Darmansyah, menjadi salah satu indikator yang ikut dipertimbangkan dalam mengevaluasi efektivitas pelaksanaan WFA di lingkungan pemerintah daerah.
Meski demikian, Lis Darmansyah menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang tetap menghormati dan mematuhi kebijakan pemerintah pusat. Namun, berdasarkan kebutuhan dan kondisi daerah, Pemko akan menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penghentian penerapan WFA.
“Jadi kita tetap mematuhi aturan, tetapi akan menyampaikan surat ke Kemendagri bahwa kami tidak lagi menerapkan WFA karena beberapa pertimbangan,” ujar Lis Darmansyah.
Dengan berakhirnya kebijakan tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang akan kembali menjalankan tugas dan pelayanan publik melalui sistem kerja normal mulai 1 Juli 2026. Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan disiplin, koordinasi antarpegawai, serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.














