Pemko Tanjungpinang Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Idulfitri

Jasa Pembuatan Lagu

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh tepat waktu menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Efendi, menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi setiap menjelang hari raya keagamaan.

“Pembayaran THR keagamaan kepada pekerja merupakan kewajiban perusahaan. Kami mengimbau seluruh perusahaan di Kota Tanjungpinang agar membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri,” ujar Efendi, Kamis (12/3/2026).

Menurut Efendi, ketentuan mengenai pemberian THR telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 12 bulan secara terus menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.

Efendi menambahkan, pemerintah pusat juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Sebagai tindak lanjut di tingkat daerah, Pemerintah Kota Tanjungpinang juga telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang Nomor 181 Tahun 2026 tentang pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Tanjungpinang sebagai pedoman pelaksanaan pembayaran THR kepada para pekerja.

Selain itu, Pemko Tanjungpinang juga menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang Nomor 180 Tahun 2026 tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Efendi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap para pekerja sektor transportasi berbasis aplikasi yang juga memiliki kontribusi besar dalam aktivitas ekonomi masyarakat.

Ia berharap seluruh perusahaan di Kota Tanjungpinang dapat mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja.

“Momentum Ramadhan dan menjelang Idulfitri ini kami harapkan dapat menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk menunjukkan komitmen dalam memenuhi hak-hak pekerja secara tepat waktu,” kata Efendi.

Selain itu, pemerintah juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mengantisipasi potensi permasalahan terkait pembayaran THR, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang juga membuka layanan konsultasi dan pengaduan bagi para pekerja.

Pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang.

Kantor tersebut berlokasi di Gedung A Perkantoran 5 Lantai, Jalan Daeng Celak, Lantai IV, Senggarang, dan melayani pengaduan masyarakat pada hari serta jam kerja.

Melalui layanan tersebut, pemerintah berharap setiap permasalahan yang terjadi dapat segera ditindaklanjuti sehingga hak-hak pekerja tetap terlindungi.

Pemko Tanjungpinang juga berharap seluruh perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku agar para pekerja dapat menyambut Hari Raya Idulfitri dengan lebih tenang dan penuh kebahagiaan bersama keluarga.

“Dengan pembayaran THR tepat waktu, diharapkan para pekerja dapat memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri dan merayakan hari raya dengan lebih baik,” pungkas Efendi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *