Pemko Tanjungpinang: NIB Bukan Izin Menimbun Lahan, KBLI Harus Sesuai Kegiatan

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menegaskan bahwa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) tidak serta-merta memberikan kebebasan kepada pelaku usaha untuk melakukan berbagai kegiatan di lapangan.

Setiap kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam NIB serta memenuhi persyaratan dasar dan perizinan lainnya.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang Adi Firmansyah, menanggapi klarifikasi Djodi Wirahadikusuma terkait aktivitas penimbunan lahan di Kampung Melayu, Kota Tanjungpinang.

Adi Firmansyah membenarkan bahwa Djodi telah memiliki NIB melalui sistem OSS dengan KBLI 52101 yang diperuntukkan bagi kegiatan usaha pergudangan dan penyimpanan.

Namun, menurut dia, KBLI tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar legalitas untuk melakukan penimbunan atau penyiapan lahan.

“Memang benar yang bersangkutan telah memiliki NIB melalui sistem OSS dengan KBLI 52101. Namun, perlu dipahami bahwa KBLI 52101 merupakan legalitas untuk kegiatan usaha pergudangan dan penyimpanan, bukan legalitas untuk melakukan kegiatan penimbunan atau penyiapan lahan,” kata Adi Firmansyah, Minggu (23/8/2026).

Adi Firmansyah menjelaskan, jenis kegiatan yang dilakukan di lapangan harus menjadi dasar dalam menentukan legalitas dan berbagai persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha.

Apabila penimbunan atau penyiapan lahan dilakukan untuk mendirikan bangunan usaha, seperti gudang, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar dan perizinan bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan itu antara lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta persetujuan lingkungan yang sesuai dengan jenis dan skala kegiatan.

“Kalau tujuannya memang untuk mendirikan gudang, selain legalitas kegiatan usahanya, harus dipenuhi juga PBG, KKPR, dan persetujuan lingkungan yang sesuai. Jadi, tidak cukup hanya dengan memiliki NIB dan KBLI,” ujar Adi Firmansyah.

Sementara itu, apabila belum terdapat rencana mendirikan bangunan dan aktivitas yang dilakukan baru berupa penimbunan atau penyiapan lahan, legalitas yang dimiliki juga harus sesuai dengan kegiatan tersebut.

Dalam kondisi itu, kata Adi Firmansyah, pelaku usaha harus memiliki KBLI 43120 tentang Penyiapan Lahan yang telah terverifikasi. Pelaku usaha juga harus memenuhi ketentuan KKPR, persetujuan lingkungan, dan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi sesuai ketentuan.

“Kalau yang dilakukan saat ini adalah penyiapan lahan atau penimbunan dan belum ada kegiatan mendirikan bangunan, KBLI yang digunakan harus sesuai. KBLI 52101 tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan kegiatan penimbunan atau penyiapan lahan,” katanya.

Adi Firmansyah menegaskan, Pemko Tanjungpinang tidak mempersoalkan keberadaan NIB yang telah dimiliki oleh pelaku usaha. Hal yang perlu dipastikan adalah kesesuaian antara legalitas usaha dan kegiatan nyata yang dilaksanakan di lapangan.

Menurut dia, NIB pada dasarnya merupakan identitas pelaku usaha, bukan izin tunggal yang dapat digunakan untuk menjalankan seluruh jenis kegiatan.

“Yang perlu kami luruskan adalah pemahaman bahwa memiliki NIB bukan berarti memiliki izin untuk melakukan semua kegiatan. Setiap kegiatan mempunyai klasifikasi dan persyaratan perizinan masing-masing,” ujar Adi Firmansyah.

“Karena itu, kegiatan di lapangan harus sesuai dengan KBLI dan perizinan yang dimiliki,” sambungnya.

Pemko Tanjungpinang juga membedakan antara hak kepemilikan tanah dan legalitas kegiatan usaha. Kepemilikan atau penguasaan atas suatu bidang tanah tidak otomatis memberikan kewenangan kepada pemilik untuk melakukan kegiatan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Seseorang dapat memiliki hak atas suatu bidang tanah. Namun, aktivitas yang dilakukan di atas tanah tersebut tetap harus mematuhi ketentuan tata ruang, perlindungan lingkungan, bangunan gedung, dan perizinan berusaha sesuai dengan jenis kegiatannya.

Pemko juga menegaskan tidak pernah menyatakan bahwa setiap kegiatan penimbunan harus menggunakan nomenklatur “izin penimbunan” seperti yang dikenal dalam sistem perizinan lama.

Hal yang menjadi perhatian pemerintah adalah legalitas kegiatan yang sesungguhnya dilakukan di lapangan serta pemenuhan seluruh persyaratan melalui sistem OSS dan ketentuan sektoral terkait.

Saat ini, perizinan berusaha mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha untuk menjalankan kegiatan usaha. Aturan itu juga memuat ketentuan mengenai persyaratan dasar, perizinan berusaha, pengawasan, dan sanksi.

Pemko Tanjungpinang menghormati hak setiap warga dan pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan di atas tanah yang dikuasainya. Namun, seluruh kegiatan tetap harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah pun mengimbau para pelaku usaha memastikan terlebih dahulu kesesuaian legalitas dan perizinannya sebelum melakukan penyiapan lahan, penimbunan, ataupun pembangunan gedung.

Langkah tersebut diperlukan agar setiap kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan tata ruang, perlindungan lingkungan, bangunan gedung, dan perizinan berusaha. Kepatuhan terhadap ketentuan juga dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat.

“Prinsipnya sederhana, memiliki tanah adalah hak dan memiliki NIB adalah identitas pelaku usaha. Namun, jenis kegiatan yang dilakukan harus tetap sesuai dengan KBLI dan seluruh persyaratan perizinannya,” tutur Adi Firmansyah.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed