Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar memenuhi seluruh persyaratan administrasi serta perizinan sebelum melakukan penimbunan atau memanfaatkan lahan.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang Teguh Susanto setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS Line) di lokasi penimbunan lahan, Jumat (21/8/2026).
Lokasi itu berada di Jalan RE Martadinata Km 6–Kijang Lama, tepatnya di depan bekas Wisma Bintan Asoka, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Teguh mengatakan, pengawasan terhadap kegiatan penimbunan merupakan bagian dari upaya pemerintah kota menjaga ketertiban sekaligus memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan ketentuan.
“Untuk aktivitas penimbunan lahan, kami mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar terlebih dahulu memastikan seluruh perizinan dan persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi,” kata Teguh.
“Jangan sampai kegiatan sudah berjalan, tetapi aspek administrasi dan perizinannya belum selesai,” lanjutnya.
Menurut Teguh, pemasangan PPNS Line oleh Satpol PP merupakan bagian dari proses pengawasan dan pemeriksaan di lokasi. Tindakan itu, kata dia, tidak serta-merta menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Pemasangan garis tersebut dilakukan untuk memastikan status kegiatan serta memeriksa kelengkapan administrasi dan perizinannya.
“Pemasangan PPNS Line merupakan langkah pengawasan. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai hasil di lapangan serta kewenangan perangkat daerah terkait,” ujarnya.
Teguh menambahkan, Pemko Tanjungpinang terus mendorong agar setiap kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan dilakukan secara tertib sejak awal. Pelaksana kegiatan diminta mengurus dan menyelesaikan seluruh persyaratan sebelum pekerjaan dimulai.
“Kita ingin kegiatan pembangunan tetap berjalan, tetapi tentunya harus mengikuti aturan,” kata Teguh.
“Dengan memastikan perizinan dan persyaratan dipenuhi sejak awal, kita dapat mencegah persoalan serta memberikan kepastian bagi semua pihak,” sambungnya.








