Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota Tanjungpinang terus meningkatkan keterbukaan informasi publik dengan memperkuat pemantauan serta respons terhadap berbagai kanal pengaduan masyarakat.
Isu tersebut menjadi fokus dalam visitasi monitoring dan evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025 oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau di Kantor Dinas Kominfo Tanjungpinang, Kamis (13/11/2025).
Pengawasan Aduan Ditingkatkan
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menyampaikan bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota memberikan perhatian besar terhadap pelayanan informasi bagi masyarakat. Pemantauan dilakukan setiap hari oleh petugas, baik melalui media sosial, kanal pengaduan pesan, hingga siaran RRI.
“Pemko berkomitmen pada keterbukaan informasi publik. Pelayanan informasi sejauh ini berjalan sesuai regulasi yang berlaku, didukung berbagai peraturan dan surat keputusan perangkat daerah,” ujar Zulhidayat.
Ia menambahkan, masukan dari Komisi Informasi terkait kelengkapan monev akan segera ditindaklanjuti. Kolaborasi antara Pemko, Dinas Kominfo, dan PPID pembantu terus diperkuat untuk memenuhi prinsip transparansi.
“Saya rasa semuanya sudah berada pada koridor yang tepat,” ucapnya.
Setiap Permohonan Wajib Dijawab
Kepala Dinas Kominfo sekaligus PPID Utama Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, memaparkan langkah-langkah yang ditempuh untuk memastikan akses informasi publik dapat berjalan optimal. Ia menegaskan bahwa setiap permohonan informasi wajib dijawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Kami memiliki nomor pengaduan 082286580144 untuk memberikan respons pertama. Petugas juga memantau keluhan masyarakat di berbagai media dan mengoordinasikannya dengan OPD terkait,” jelas Teguh.
Teguh menyebut tantangan terbesar berada pada koordinasi dengan PPID pembantu di OPD saat permintaan data memerlukan proses tambahan. Untuk itu, Kominfo tengah menyiapkan pengembangan aplikasi layanan informasi agar tidak lagi bergantung pada cara konvensional.
“Edukasi mengenai daftar informasi publik (DIP) dan daftar informasi yang dikecualikan (DIK) terus diberikan, termasuk kehati-hatian dalam menentukan dokumen yang dapat dibuka ke publik,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas pembinaan dari Komisi Informasi. Penetapan DIP dan DIK telah melalui uji konsekuensi sebelum ditetapkan menjadi keputusan Kepala Dinas Kominfo.
“Ke depan kami akan terus meningkatkan pelayanan publik,” tambahnya.
Komisi Informasi Dorong Integrasi Layanan
Ketua Komisi Informasi Kepri, Arison, mendorong Pemko Tanjungpinang untuk mengoptimalkan integrasi sistem layanan informasi, sehingga permohonan dapat diteruskan secara otomatis ke OPD terkait tanpa menunggu pengalihan manual.
Ia menilai pembaruan regulasi daerah, termasuk kemungkinan penyusunan peraturan daerah, perlu dipertimbangkan guna memperkuat tata kelola keterbukaan informasi.
“Pemahaman mengenai dokumen yang wajib diumumkan dan yang dikecualikan sangat penting, karena banyak sengketa muncul akibat respons yang kurang tepat,” ujarnya.
Visitasi turut dihadiri Komisioner Penyelesaian Sengketa Informasi Saut Maruli Samosir, para kepala bidang, pejabat fungsional, serta pengelola PPID di lingkungan Dinas Kominfo Tanjungpinang.








