Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengevaluasi hasil pengawasan keamanan pangan di 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memperkuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Evaluasi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi dukungan perangkat daerah terhadap pelaksanaan dan pemantauan MBG di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, Kamis (1/10/2026).
Rapat dipimpin Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Elfiani Sandri serta dihadiri anggota Satgas MBG dan perangkat daerah terkait. Perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turut hadir.
Pembahasan mencakup hasil pemeriksaan bahan pangan, kesehatan lingkungan, penanganan laporan keracunan pangan, data penerima manfaat, hingga pengelolaan limbah SPPG.
Elfiani menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan agar pengawasan berjalan sesuai tugas dan kewenangan setiap pihak.
“Koordinasi harus terus kita perkuat sesuai kewenangan masing-masing. Mulai dari BGN, SPPG, perangkat daerah, sampai pengelolaan limbah, semuanya perlu berjalan bersama agar pelaksanaan MBG dapat terlaksana dengan baik dan aman,” ujar Elfiani.
Pemeriksaan Mencakup 46 Entri Komoditas
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Kota Tanjungpinang, Lukman Robert, memaparkan hasil pengawasan keamanan pangan periode Februari hingga Mei 2026.
Pengawasan mencakup 13 SPPG dengan total 46 entri komoditas yang diperiksa. Pemeriksaan pada 9–10 Februari 2026 meliputi 10 SPPG dengan 40 entri komoditas, sedangkan pemeriksaan pada 13 Mei 2026 mencakup tiga SPPG dengan enam entri komoditas.
Menurut Robert, hasil pemeriksaan Februari mencatat 40 entri negatif pestisida. Sementara itu, enam entri pada pemeriksaan Mei dinyatakan layak.
“Dari hasil pemeriksaan Februari, tercatat 40 entri negatif pestisida. Sementara pada pemeriksaan Mei, terdapat enam entri yang dinyatakan layak. Untuk pemeriksaan berikutnya, hasil uji setiap sampel, parameter pemeriksaan, serta bukti pemeriksaan akan dilengkapi agar proses pencatatan dan pemantauan dapat dilakukan lebih optimal,” jelas Robert.
Pelengkapan hasil uji, parameter, dan bukti pemeriksaan menjadi bagian dari perbaikan pencatatan untuk mendukung pemantauan berikutnya.
Dinkes Paparkan Penanganan Laporan Keracunan
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang Rustam mengatakan, dinasnya bersama puskesmas turut melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap SPPG.
Kegiatan tersebut mencakup inspeksi kesehatan lingkungan, edukasi higiene dan sanitasi pangan, serta verifikasi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Pembinaan juga diberikan kepada pengelola SPPG dan pihak terkait untuk mendukung pemenuhan persyaratan kesehatan lingkungan serta meminimalkan risiko kontaminasi dalam pengelolaan pangan.
Selain pengawasan rutin, Rustam memaparkan langkah respons terhadap laporan Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan pada Februari dan Agustus 2026.
“Selain pengawasan rutin, Dinas Kesehatan juga melakukan respons terhadap laporan Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan. Pada Februari dan Agustus 2026, langkah yang dilakukan meliputi koordinasi penanganan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan, investigasi epidemiologi di sekolah dan SPPG, identifikasi faktor risiko lingkungan dan pangan, serta pengambilan sampel untuk pemeriksaan di laboratorium terakreditasi,” jelas Rustam.
Menurutnya, hasil penanganan dicatat dan dilaporkan melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) Kementerian Kesehatan.
Hasil tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian umpan balik kepada SPPG sebagai bahan evaluasi dan perbaikan.
Pengawasan Mencakup Limbah dan Kualitas Layanan
Perangkat daerah dan anggota Satgas MBG turut menyampaikan masukan mengenai data penerima manfaat, pengelolaan limbah, serta aspek teknis pelaksanaan dan pengawasan program.
Perwakilan BPOM dan BGN juga memberikan masukan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.
Menanggapi pembahasan tersebut, Elfiani mengatakan, pengawasan perlu mencakup keamanan pangan, kondisi lingkungan, dan kualitas pelayanan kepada penerima manfaat.
“Yang kita jaga bukan hanya pelaksanaannya, tetapi juga keamanan pangan dan kualitas layanan agar program ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Pemko Tanjungpinang berharap koordinasi antarlembaga dapat mendukung pelaksanaan MBG yang aman, tertib, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dalam pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.












