Pemko Tanjungpinang Siapkan Perwako Kartu Bima Sakti, Integrasikan Data Penerima Bantuan Berbasis NIK

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Implementasi Program Kartu Bima Sakti sebagai dasar pelaksanaan sistem layanan yang mengintegrasikan seluruh data penerima manfaat ke dalam satu basis data digital berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Program ini menerapkan konsep one single data entry untuk meningkatkan akurasi data penerima bantuan, mencegah tumpang tindih penyaluran, sekaligus mengintegrasikan berbagai layanan lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

Pembahasan rancangan Perwako dilakukan bersama sejumlah OPD di Kantor Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) Kota Tanjungpinang, Rabu (15/7/2026).

Kepala Bidang Sosial dan Pemerintahan Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Tri Cahyo Wibowo, mengatakan pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi regulasi agar implementasi Program Kartu Bima Sakti memiliki landasan hukum yang kuat.

“Masih ada beberapa bagian yang memungkinkan untuk kita perbaiki bersama. Kami berharap seluruh peserta mencermati substansi yang diatur sehingga saat ditetapkan nanti regulasi ini benar-benar siap diterapkan,” ujar Cahyo.

Ia mengatakan Program Kartu Bima Sakti ditargetkan diluncurkan pada pertengahan Agustus 2026. Karena itu, penyusunan regulasi, pemutakhiran data penerima manfaat, pembentukan kelembagaan, hingga penyusunan tata laksana dilakukan secara paralel.

“Kita memahami masih ada tahapan legal yang harus dilalui, bukan hanya di pemerintah kota, tetapi juga di tingkat provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Karena itu pembahasannya kita percepat agar seluruh proses bisa selesai sebelum pertengahan Agustus,” katanya.

Selain Perwako, Pemko Tanjungpinang juga menyiapkan dua rancangan Keputusan Wali Kota yang mengatur pembentukan Tim Pembahasan dan Tim Pelaksana Program Kartu Bima Sakti.

Tim pelaksana nantinya dibagi ke dalam sejumlah kelompok kerja yang bertugas menangani penyusunan regulasi, pengembangan aplikasi dan basis data, sosialisasi dan publikasi, pelaksanaan program, serta monitoring dan evaluasi.

Menurut Cahyo, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aspek pendukung telah siap sebelum program diluncurkan.

“Kartu Bima Sakti merupakan salah satu program prioritas kepala daerah. Karena itu kita menyiapkan dukungan regulasi, kelembagaan, dan tata laksana agar implementasinya berjalan sesuai rencana,” ucapnya.

Dalam rapat tersebut, pembahasan rancangan Perwako dilakukan secara bertahap mulai dari konsideran, ketentuan umum, hingga pasal demi pasal. Setiap OPD menyampaikan masukan sesuai bidang kewenangannya guna menyempurnakan materi regulasi.

Pemko Tanjungpinang menargetkan penyusunan Perwako rampung sebelum pertengahan Agustus 2026 sehingga seluruh tahapan menuju peluncuran Program Kartu Bima Sakti dapat berjalan sesuai jadwal.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *