Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menegaskan bahwa surat bernomor T/800/147/BKPSDM/X/2025 tertanggal 28 Oktober 2025, perihal “Pemberitahuan Mutasi dan Penataan Pegawai di Bidang Pendidikan Pemerintah Kota Tanjungpinang”, yang beredar di masyarakat, tidak benar atau hoaks.
Surat tersebut mencantumkan kop resmi Pemerintah Kota Tanjungpinang dan nama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Achmad Nur Fatah, S.Sos., M.Si. Namun, setelah dilakukan penelusuran, dipastikan dokumen itu bukan produk resmi BKPSDM Kota Tanjungpinang.
Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang membenarkan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan surat dengan nomor maupun isi sebagaimana yang beredar. Ia mengimbau masyarakat dan ASN agar berhati-hati terhadap informasi yang mencatut nama lembaga pemerintah.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, menegaskan bahwa surat tersebut palsu dan tidak sah.
“Kami pastikan surat itu tidak sah dan bukan produk resmi pemerintah. Format, penomoran, hingga isi surat tidak sesuai dengan ketentuan administrasi resmi Pemerintah Kota Tanjungpinang,” tegas Teguh, Rabu (29/10/2025).
Teguh menjelaskan bahwa Pemko Tanjungpinang memiliki prosedur baku dalam penerbitan setiap surat atau keputusan resmi, termasuk yang berkaitan dengan urusan kepegawaian. Setiap dokumen resmi diterbitkan melalui sistem administrasi sah oleh BKPSDM dan disetujui oleh pimpinan sesuai ketentuan.
“Semua surat dan informasi resmi dapat diverifikasi melalui kanal resmi pemerintah. Kami mengimbau masyarakat dan ASN agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak bersumber dari saluran resmi Pemko,” ujar Teguh.
Teguh menambahkan, penyebaran informasi palsu yang mengatasnamakan instansi pemerintah dapat menimbulkan keresahan dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.
“Kami mengingatkan agar seluruh ASN, tenaga pendidik, serta masyarakat senantiasa melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum membagikan informasi. Bila menemukan surat atau pesan mencurigakan, segera konfirmasi ke Diskominfo atau instansi terkait,” kata Teguh.
Pemko Tanjungpinang melalui Diskominfo akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menelusuri sumber penyebaran surat palsu tersebut dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai penutup, Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan komitmennya menjaga keterbukaan informasi, transparansi administrasi, dan profesionalitas pelayanan publik. Seluruh informasi resmi pemerintah dapat diakses melalui laman https://tanjungpinangkota.go.id serta akun media sosial resmi Pemko dan Diskominfo.
“Kami terus berkomitmen memberikan informasi publik yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Mari bersama lawan hoaks dan jaga kepercayaan publik dengan menyebarkan informasi dari kanal resmi pemerintah,” tutup Teguh Susanto.








