Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso bersama jajaran menerima kunjungan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Magopal, S.H., M.Hum., dalam rangka supervisi penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum di wilayah hukum Kejati Kepri, Rabu (29/10/2025).
Supervisi tersebut dipimpin langsung oleh Sesjampidum Kejagung RI bersama tim yang terdiri atas Kasubdit Prapenuntutan Direktorat A Agustian Sunaryo, S.H., C.N., M.H, Kabag Sunproglapnil Dr. Maryadi Idham Khalid, S.H., M.H, dan Kasubdit Prapenuntutan Direktorat C Dr. Hadima, S.H., M.H.
Kegiatan ini meliputi supervisi di Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang, Kejari Bintan, dan Kejari Batam, serta pengarahan di Aula Baharuddin Lopa Kejati Kepri yang diikuti seluruh jajaran.
Perkuat Penegakan Hukum yang Profesional dan Berintegritas
Dalam sambutannya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menilai kegiatan supervisi memiliki makna strategis untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum di bidang tindak pidana umum.
“Supervisi bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi instrumen evaluasi, pembinaan, dan penguatan kinerja agar penanganan perkara lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Devy.
Ia menambahkan, tantangan penegakan hukum di wilayah Kepulauan Riau semakin kompleks mengingat karakteristik daerah kepulauan dan perbatasan yang dinamis. Karena itu, peningkatan kualitas penanganan perkara dari tahap prapenuntutan hingga eksekusi harus terus dilakukan sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan integritas kejaksaan.
Kajati juga menekankan pentingnya pendekatan Restorative Justice sebagai wajah humanis Kejaksaan dalam menegakkan hukum. “Keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang diselesaikan, tetapi dari seberapa besar keadilan dan kemanfaatan yang dihadirkan bagi masyarakat,” katanya.
Transformasi Sistem Penuntutan dan Peran Jaksa sebagai “Advocaat Generaal”
Dalam paparannya berjudul “Transformasi Sistem Penuntutan dan Fungsi Jaksa sebagai Advocaat Generaal”, Sesjampidum Dr. Undang Magopal menjelaskan bahwa reformasi Kejaksaan dilakukan melalui tiga pilar utama: transformasi kelembagaan, personal, dan tata kelola.
“Transformasi ini bertujuan mewujudkan transparansi, akuntabilitas, pelayanan prima, dan peningkatan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan,” ujar Undang.
Dari sisi kelembagaan, Kejaksaan menerapkan standar internasional ISO 37001:2016 untuk sistem manajemen antisuap dan ISO 9001:2015 untuk layanan publik. Sementara dari sisi personal, jaksa dituntut memiliki integritas, profesionalitas, inovasi, dan responsivitas dalam menangani perkara.
Ia juga menyoroti pentingnya digitalisasi proses hukum dan pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dalam sistem penuntutan.
“Digitalisasi akan mempercepat pengambilan keputusan, meningkatkan efisiensi, dan memastikan keadilan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat modern,” tegasnya.
Undang menambahkan, jaksa kini berperan lebih luas sebagai Advocaat Generaal atau penasihat hukum negara yang menjaga kepentingan publik. “Jaksa bukan hanya penuntut di pengadilan, tetapi juga pengacara negara yang berperan strategis dalam memberikan pandangan hukum bagi pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.
Dorong Optimalisasi CMS dan SPPT-TI
Kabag Sunproglapnil Dr. Maryadi Idham Khalid menekankan pentingnya optimalisasi Case Management System (CMS) dan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dalam peningkatan kualitas penanganan perkara di seluruh satuan kerja Kejaksaan se-Kepulauan Riau.
Menurutnya, setiap tahapan penanganan perkara wajib diinput ke CMS, sementara laporan bulanan melalui Executive Information System (EIS) harus akurat. Ia juga menyoroti pentingnya kepatuhan unggah dokumen digital melalui SIPEDE, maksimal tiga hari setelah penandatanganan elektronik.
“SPPT-TI merupakan implementasi nyata kerja sama lintas lembaga untuk menciptakan transparansi dan efisiensi dalam penanganan perkara pidana,” jelas Maryadi.
Bangun Sistem Peradilan Modern Berbasis Teknologi
Kegiatan supervisi ini merupakan bagian dari upaya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam membangun sistem peradilan pidana modern berbasis teknologi informasi sekaligus memperkuat pembinaan internal di bidang pidana umum.
“Teknologi hanyalah alat. Esensinya adalah kedisiplinan, tanggung jawab, dan komitmen menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan,” tutup Maryadi.
Kegiatan ini diikuti oleh Wakajati Kepri, para Asisten, Kajari Tanjungpinang, Kajari Bintan, Kabag TU, Koordinator, para Kasi, Jaksa Fungsional, serta jajaran Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang, dan Kejari Bintan.








