Pemko Tanjungpinang Tertibkan Pegawai Nongkrong saat Jam Kerja

Jasa Pembuatan Lagu

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Sebanyak 13 pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang terjaring razia disiplin pegawai, Jumat (29/8/2025).

Kegiatan penegakan disiplin ini dilakukan tim gabungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Satpol PP Tanjungpinang. Razia berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.00 di sejumlah kedai kopi dan rumah makan yang tersebar di empat kecamatan.

Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah mengatakan, razia dilakukan untuk mengevaluasi kinerja, kedisiplinan, dan tanggung jawab pegawai.

“Pemko tidak melarang pegawai ke kedai kopi, tetapi tentu tidak pada jam kerja. Kalau pun tidak sempat sarapan, bisa dibeli lalu dibawa ke kantor,” ujar Achmad Nur Fatah.

Menurut Achmad Nur Fatah, data pegawai yang terjaring akan diserahkan kepada atasan masing-masing untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Bentuk pembinaan sudah diatur dalam peraturan pemerintah maupun Peraturan Wali Kota Tanjungpinang.

Dalam razia itu, petugas juga menemukan beberapa pegawai di luar instansi Pemko Tanjungpinang. Namun, mereka tidak didata.

Achmad Nur Fatah menambahkan, keberadaan pegawai nongkrong di kedai kopi saat jam kerja kerap mendapat sorotan masyarakat. Karena itu, razia disiplin akan terus digelar secara rutin.

“Ini bagian dari program Tanjungpinang Berbenah. Tujuannya bukan mematikan usaha kedai kopi, tetapi meningkatkan kedisiplinan dan kinerja pegawai,” kata Achmad Nur Fatah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *