Jakarta, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menggelar sosialisasi penataan dan pengamanan aset pemerintah daerah yang berada di atas lahan yang diperuntukkan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan Kamal dan Pegadungan. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Senin (17/11/2025).
Acara dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kota Jakarta Barat Imron Sjahrin, dan dihadiri sejumlah pejabat terkait. Hadir antara lain Kepala Bidang Pemakaman Dinas Tamhut DKI Jakarta Siti Hasni, Kepala PKLH Setko Jakarta Barat Budiono Santoso, Kepala Suku Dinas Tamhut Jakarta Barat Dirja Kusuma, perwakilan Sudin PRKP, Wakil Camat Kalideres Ziki Zulkarnain, serta Lurah Kamal Edi Sukarya. Sebanyak 200 kepala keluarga (KK) yang bermukim di atas aset Pemprov DKI Jakarta turut mengikuti sosialisasi.
Imron mengatakan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait ketersediaan lahan pemakaman yang semakin terbatas, khususnya di wilayah Jakarta Barat.
“Lahan pemakaman di Jakarta kian berkurang. Sosialisasi ini kami lakukan untuk menjelaskan pentingnya pengembalian fungsi lahan agar digunakan sesuai peruntukannya,” ujar Imron.
Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut juga membuka ruang dialog untuk menampung masukan warga yang tinggal di atas lahan aset pemerintah daerah.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat Dirja Kusuma menyampaikan bahwa kegiatan serupa akan dilaksanakan di Kelurahan Pegadungan pada 18 November 2025.
“Tujuannya tetap sama, yaitu memastikan aset pemerintah daerah digunakan sesuai rencana awal dan kebutuhan publik,” kata Dirja.
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Barat telah meninjau lahan milik Pemprov DKI Jakarta seluas sekitar 65 hektar yang tersebar di wilayah Kamal dan Pegadungan. Lahan tersebut direncanakan akan dipulihkan fungsinya sebagai TPU untuk menjawab meningkatnya kebutuhan lahan pemakaman.
Sekretaris Kota Jakarta Barat Firmanudin Ibrahim menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan penataan secara bertahap hingga satu bulan ke depan. Proses penataan diawali dengan sosialisasi kepada warga mengingat ratusan bangunan semi permanen berdiri di atas lahan tersebut.
“Kami ingin lahan ini kembali tertata dan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan TPU. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama sehingga proses penataan berjalan tanpa pembongkaran paksa,” ujar Firmanudin.
Penulis: Awaludin
Editor: Antoni













