Pemkot Jakbar Temukan Indikasi PBG Palsu, Pengawasan Bangunan Diperketat

Jasa Maklon Sabun

Jakarta, Jurnalkota.co.id

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat mengungkap adanya indikasi peredaran dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) palsu. Menyusul temuan tersebut, pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di wilayah Jakarta Barat akan diperketat.

Sekretaris Kota Jakarta Barat Imron Sjahrin mengatakan, pengawasan perlu diperkuat untuk mencegah masyarakat menjadi korban penggunaan dokumen perizinan yang tidak sah.

“Sudah ada indikasi beredarnya PBG palsu. Karena itu, pengawasan di lapangan harus semakin diperkuat, terutama oleh jajaran CKTRP di tingkat kecamatan, agar praktik seperti ini dapat dicegah dan masyarakat tidak menjadi korban,” kata Imron, Kamis (6/8/2026).

Pernyataan itu disampaikan Imron saat membuka Sosialisasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang digelar Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

Imron meminta jajaran terkait meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan, termasuk memastikan dokumen PBG yang digunakan sesuai dengan ketentuan.

Selain pengawasan, peningkatan pemahaman masyarakat dan pelaku pembangunan mengenai mekanisme perizinan dinilai penting untuk menghindari penyalahgunaan maupun penggunaan dokumen yang tidak sesuai ketentuan.

Pemahaman PBG dan SLF Diperkuat

Dalam sosialisasi tersebut, Pemkot Jakarta Barat memberikan pemahaman mengenai ketentuan pengurusan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Imron mengatakan, pemahaman mengenai kedua dokumen tersebut perlu dimiliki seluruh pemangku kepentingan agar penyelenggaraan bangunan gedung dapat berjalan tertib dan sesuai regulasi.

“Melalui kegiatan ini kami berharap seluruh pemangku kepentingan semakin memahami regulasi mengenai PBG dan SLF sehingga kualitas pelayanan perizinan bangunan dapat terus ditingkatkan,” ujar Imron.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 80 peserta dari berbagai unsur.

Peserta berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi Universitas Mercu Buana, organisasi profesi, pelaku usaha, konsultan konstruksi, serta sejumlah pemangku kepentingan di bidang pembangunan.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat membangun pemahaman yang sama mengenai aturan penyelenggaraan bangunan gedung, terutama berkaitan dengan perizinan dan kelayakan fungsi bangunan.

Pemkot Jakarta Barat juga berharap pemahaman terhadap prosedur resmi dapat mencegah masyarakat maupun pelaku usaha menggunakan jasa pihak yang menawarkan pengurusan dokumen di luar mekanisme yang berlaku.

Mengacu pada RDTR dan Ketentuan Tata Bangunan

Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat Lucia Purbarini Soepardi mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah regulasi yang mengatur tata ruang dan bangunan di Jakarta.

Regulasi tersebut antara lain Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2024 mengenai Ketentuan Tata Bangunan.

Menurut Lucia, kedua regulasi tersebut menjadi landasan dalam pelaksanaan penataan ruang, penyelenggaraan bangunan gedung, serta proses perizinan berusaha di wilayah DKI Jakarta.

Karena itu, pemahaman terhadap regulasi tidak hanya diperlukan oleh aparatur pemerintah, tetapi juga para pelaku usaha, konsultan, organisasi profesi, dan masyarakat yang akan melakukan pembangunan.

“Dengan pemahaman yang sama terhadap regulasi yang berlaku, diharapkan proses penyelenggaraan bangunan gedung dapat berjalan lebih tertib, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan yang aman, berkualitas, dan berkelanjutan di Jakarta Barat,” kata Lucia.

Pemkot Jakarta Barat berharap penguatan pengawasan di lapangan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap prosedur perizinan.

Dengan demikian, setiap pembangunan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan tata ruang dan tata bangunan sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan dokumen perizinan.

Sosialisasi tersebut juga diharapkan membantu masyarakat dan pelaku pembangunan memahami proses PBG dan SLF sehingga dapat mengurus dokumen melalui mekanisme resmi serta menghindari praktik yang berpotensi merugikan.

 

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *