Pemprov Kepri Dorong Skema SBT bagi Masyarakat Perbatasan Karimun dan Meranti

Jasa Maklon Sabun

Batam, Jurnalkota.co.id

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendorong penyusunan skema Special Border Treatment (SBT) bagi masyarakat perbatasan di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, dan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Skema tersebut harus disusun secara komprehensif dengan tetap mempertimbangkan aspek kedaulatan, keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura dalam pembahasan langkah strategis penyusunan skema SBT di Golden View Hotel, Kota Batam, Rabu (23/9/2026).

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut pembahasan yang sebelumnya digelar di Jakarta pada 8 September 2026.

Kegiatan itu diinisiasi dan difasilitasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan melalui Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan. Pembahasan melibatkan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah terkait.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, khususnya Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, yang telah menginisiasi dan memfasilitasi koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam membahas usulan Special Border Treatment ini,” ujar Nyanyang.

Nyanyang mengatakan, Kepulauan Riau memiliki karakteristik geografis dan posisi strategis sebagai daerah kepulauan sekaligus wilayah perbatasan negara.

Kondisi itu membuka peluang besar dalam pengembangan kerja sama ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan dengan negara-negara tetangga.

Namun, karakteristik tersebut juga menuntut hadirnya kebijakan yang mampu mengakomodasi kondisi masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di kawasan perbatasan.

“Dalam konteks inilah pembahasan mengenai Special Border Treatment menjadi sangat relevan. Pengelolaan perbatasan negara harus tetap memperhatikan aspek kedaulatan, keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum,” kata Nyanyang.

Di sisi lain, menurut dia, kebijakan perbatasan juga harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi secara tertib, aman, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nyanyang menegaskan, penyusunan skema SBT harus ditempatkan dalam kerangka menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengelolaan perbatasan dan kebutuhan masyarakat yang bermukim di kawasan tersebut.

Ia pun menyambut baik keterlibatan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di Malaysia dalam pembahasan SBT.

Menurut Nyanyang, persoalan di kawasan perbatasan membutuhkan pendekatan lintas sektor sehingga tidak dapat diselesaikan hanya oleh satu institusi.

“Perbatasan adalah ruang yang mempertemukan aspek pemerintahan, hukum, keimigrasian, hubungan luar negeri, pembangunan wilayah, serta kepentingan masyarakat,” ujarnya.

“Oleh karena itu, diperlukan kesamaan perspektif, sinkronisasi kebijakan, dan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” sambungnya.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, lanjut Nyanyang, siap memberikan dukungan dan masukan berdasarkan kondisi serta kebutuhan masyarakat di kawasan perbatasan, khususnya Kabupaten Karimun.

Masyarakat perbatasan, kata dia, harus menjadi bagian penting dalam setiap proses perumusan kebijakan. Pengalaman, kebutuhan, dan kondisi faktual yang mereka hadapi perlu dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan skema SBT.

“Kita ingin agar kebijakan perbatasan tidak hanya berbicara tentang garis batas dan pengawasan, tetapi juga tentang bagaimana kehadiran negara dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan,” tutur Nyanyang.

Skema harus jelas dan terukur

Nyanyang berharap pembahasan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tersebut dapat menghasilkan arah serta langkah strategis yang lebih jelas dalam penyusunan SBT.

Skema yang disusun harus memuat secara jelas sasaran penerima manfaat, mekanisme pelaksanaan, persyaratan, sistem pengawasan, dan pola koordinasi antarlembaga.

“Hal yang penting adalah agar skema yang nantinya disusun memiliki kejelasan mengenai sasaran penerima manfaat, mekanisme pelaksanaan, persyaratan, pengawasan, serta koordinasi antarlembaga,” kata Nyanyang.

Dengan kejelasan tersebut, pelaksanaan SBT diharapkan dapat berjalan secara tertib sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

Meski demikian, Nyanyang mengingatkan bahwa penerapan SBT harus tetap berada dalam koridor hukum dan kebijakan nasional mengenai pengelolaan perbatasan serta keimigrasian.

Ia berharap koordinasi yang telah terbangun dapat terus dilanjutkan setelah pertemuan tersebut. Setiap hasil pembahasan juga diharapkan dapat diterjemahkan menjadi langkah konkret, terukur, dan terkoordinasi.

“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau siap menjadi bagian dari proses tersebut dan terus membangun komunikasi dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Karimun, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, serta seluruh kementerian dan lembaga terkait,” ujarnya.

Dengan pendekatan yang terintegrasi, kebijakan SBT diharapkan tidak hanya menjawab kebutuhan masyarakat dalam jangka pendek, tetapi juga menjadi bagian dari pengelolaan kawasan perbatasan yang berkelanjutan.

Pertemuan tersebut dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram, Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Herdaus, Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin, Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Imam Riyadi, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi, Bupati Karimun Iskandarsyah, dan Bupati Kepulauan Meranti Asman.

Hadir pula Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Andri Rizal, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau Dicky Wijaya, serta jajaran Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *