Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyerahkan dokumen Self-Assessment Questionnaire (SAQ) kepada Komisi Informasi Pusat, Senin (6/10/2025). Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Pemprov Kepri dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri, Hendri Kurniadi, menyerahkan dokumen SAQ secara daring selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi Kepri. Dokumen tersebut menjadi bagian dari kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat.
Penyerahan SAQ ini sekaligus menandai dimulainya proses penilaian oleh KI Pusat untuk mengukur sejauh mana badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri telah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam keterangannya, Hendri Kurniadi menegaskan bahwa keikutsertaan Pemprov Kepri dalam Monev ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan cerminan dari keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka.
“Penyerahan SAQ ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi, melainkan bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam memastikan masyarakat memiliki hak untuk tahu,” ujar Hendri Kurniadi di ruang rapat Diskominfo Kepri.
Ia juga menyampaikan harapannya agar seluruh PPID pelaksana di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) dapat terus meningkatkan layanan informasi publik. Dengan kerja bersama antara PPID Utama dan PPID Pelaksana, Hendri optimistis Kepri dapat meraih predikat “Informatif” pada tahun ini.
Dokumen SAQ yang diserahkan memuat rincian mendalam mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi publik, mulai dari kualitas informasi yang disediakan, ketersediaan sarana dan prasarana layanan, hingga inovasi digitalisasi layanan publik. Aspek lainnya mencakup komitmen pimpinan badan publik terhadap prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat.
Usai tahap pengisian SAQ, Pemprov Kepri akan mempersiapkan diri menghadapi proses verifikasi lanjutan yang biasanya meliputi visitasi faktual dan presentasi oleh PPID Utama kepada tim penilai Komisi Informasi.
Melalui pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik ini, diharapkan tata kelola pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau semakin transparan, sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam proses pembangunan daerah.








