Lebak, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan, menggelar pasar murah pada saat bulan Suci Ramadhan di 28 Kecamatan Kabupaten Lebak, mulai tanggal 07 Maret sampai dengan 23 Maret 2024.
Jenis bahan pokok yang disediakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Lebak, mulai dari Beras SPHP, Gula PSM, Minyak Goreng Bimoli, Terigu Sania dan Telur.
Pengadaan barang untuk pasar murah yang disediakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Lebak, menjadi perbincangan di kalangan masyarakat umum, karena badan usaha langsung ditunjuk oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak, dan diduga tidak sesuai mekanisme yang ada.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak melalui Kabid perdagangan Yani, pada saat di konfirmasi melalui WhatsApp tentang pengadaan barang untuk pasar murah. Yani menjawab, untuk soal penawaran penunjukan langsung kepada PT lain, sebelum ke Alfamaret. Disperindag Lebak mengaku sudah mencoba membuka pembicaraan ke inisial “I” yaitu Indomaret yang berada di Cibuah, Warunggunung, Kabupaten Lebak-Banten.
“Saya dapat info dan arahan dari Kepala Dinas selaku PPK kegiatan mengenai info siapa yang respon atau tidak respon dari penyedia atau agen yang tahu persis beliau. Karena yang membuka pembicaraan awal yaitu beliau. Saya sebagai stafnya hanya dapat arahan untuk menindak lanjuti saja apa yang sudah dibicarakannya, oleh karenanya maaf, untuk lebih jelas hal ini tanya saja kepada pak Kadis ya, saya takut salah memberikan infonya,” kata Yani melalui WhatsApp, Selasa (12/3/2024).
Dalam kegiatan pengadaan bahan pokok di Pasar Murah tersebut, menurut informasi yang didapat bahwa Perusahaan harus menyediakan Anggaran Rp3.201.0000.0000. Dimana pengadaan bahan pokok tersebut Disperindag Lebak melakukan penunjukan langsung dan bekerjasama dengan PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk DC Serang.
Pengamat Perdagangan dan Penyedia Barang dan Jasa, Tamrin SE, menanggapi yang terjadi di Kabupaten Lebak tentang Pengadaan Barang Pasar murah, dia mengatakan, ada hal aneh dalam hal ini, kalau pihak ke 3 harus menyediakan anggaran Rp3.201 000 000 dan itu di tunjuk langsung oleh penyelengara berarti itu tidak sesuai dengan Kepres nomor 16 tahun 2018 perubahan nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Seharusnya Pengadaan Barang dan Jasa, berpedoman pada peraturan yang ada, karena itu sebagai metode dalam setiap kegiatan,” kata Tamrin.
Dia juga menjelaskan, dalam setiap pemanfaatan anggaran pusat dan Daerah semua memakai mekanisme yang ada, tapi kalau ditunjuk cuma satu Badan usaha dengan anggaran segitu besar itu jelas salah dalam Kepres.
“Dalam Pasal 38 huruf 3, Pengadaan Langsung sebagai mana pada Ayat (1) huruf b dalam pengadaan Barang dan Jasa yang bernilai paling banyak Rp200.000.000, kalau melihat ini jelas ada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan tersebut,” jelas Tamrin.
Penulis: Noma













