www.jurnalkota.co.id
Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban
Semestinya warga negara Indonesia tercinta tidak asing lagi dengan kata “Penyesuaian”, sebab kata ini paling sering diucapkan oleh penguasa kita. Contoh; kalimat Menteri Perdagangan kita tentang kenaikan harga Minyakita dari sebelumnya Rp14.000 menjadi Rp15.000 karena ada kenaikan Rp1.000, “Benar ada penyesuaian untuk harga Minyakita, pembahasannya usai Idul Adha,” ujar Zulkifli Hasan.
Pengumuman kenaikan (baca: penyesuaian) itu Zulhas sampaikan saat kunjungan kerja ke Bengkulu. Tak hanya Minyakita yang harganya naik, namun pemerintah juga melakukan penyesuaian harga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Per 1 Mei lalu, HET beras SPHP dinaikkan menjadi Rp12.500 per kilogram dari yang sebelumnya hanya Rp11.000 per kilogram.
Kenaikan HET ini menurut Zulhas diperlukan untuk menyesuaikan dengan kondisi pasar dan memastikan kestabilan pasokan serta harga pangan di tingkat konsumen. Sangat penting menjaga keseimbangan antara harga yang layak bagi konsumen dan keuntungan yang wajar bagi produsen (rri.co.id, 15/6/2024).
1 Januari 2023, momen bersejarah pemerintah (kembali) menerapkan ketentuan baru terkait tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan. Penyesuaian tersebut dalam rangka menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio, sehingga pemerintah mengambil langkah kebijakan fiskal.
Payung hukum kebijakan baru ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2022. PP ini menegaskan untuk setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang berupa penghasilan merupakan objek pajak. Artinya, setiap penghasilan yang diterima karyawan baik dari dalam maupun luar negeri akan dikenai pajak.
UU ini tidak berlaku untuk warga negara asing yang memiliki keahlian tertentu juga untuk UMKM orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun (pasal 60). Prianto Budi Saptono Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Rax Research Institute (TRI) menjelaskan terkait penyesuaian besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) baru belum ada di PP 55/2022, sehingga PTKP masih mengacu pada UU PPh (revisi UU HPP) (Kontan.co.id, 30/12/2024).
Dan masih banyak lagi “penyesuaian” lainnya yang dilakukan pemerintah seolah ada upaya menghilangkan gejolak di akar rumput, namun tetap saja dampaknya tak selembut kata-kata eufemismenya. Hari ini masyarakat dengan pendapatan menengah kebawah jelas mengalami tekanan yang sangat besar. Kebijakan pemerintah kian ugal-ugalan, setiap statemen diamini oleh staf, pembantu presiden, para menteri dan LSM yang berafiliasi (baca: menjadi timses) seolah rakyat hanya sapi perah bukan pihak yang wajib dilayani dan dimudahkan urusannya.
Bahkan kata “penyesuaian” adalah senjata Softkilling penguasa kepada rakyatnya. Tak terhitung berapa banyak rakyat yang depresi, bunuh diri, bertindak abnormal, sadis bahkan tak masuk akal. Semua itu menunjukkan betapa rakyat sendiri tanpa support sistem terbaiknya ,negara.
Sangat bertentangan dengan sabda Rasulullah Saw. Berikut ini, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari). Maknanya siapapun yang berada di posisi penguasa, memegang jabatan dan kewenangan seharusnya memiliki visi misi “pelayan umat”.
Tapi inilah era kapitalisme, semua diitung untung rugi. Pun pelayanan kepada rakyat. Padahal yang penguasa kelola bersama para investor adalah harta milik rakyat, haram hukumnya meninggalkan rakyat dalam dharar. Apa yang diberikan kepada penguasa dalam bentuk gaji, tunjangan dan insentif apapun berasal dari pajak rakyat, utang luar negeri yang juga dibayar oleh rakyat, haram hukumnya semena-mena dalam mengurusi rakyat. Tak takutkah mereka dengan doa orang yang terzalimi yang dijanjikan Allah langsung dikabulkan tanpa hijab (penghalang)?
Saatnya Kembali Kepada Pengaturan Islam
Makna tindakan penyesuaian adalah adaptasi terhadap kondisi, posisi, atau tujuan tertentu. Keadaan sedang disesuaikan ; disesuaikan; hubungan yang teratur dari bagian-bagian atau unsur-unsur (dictionary.com).
Namun menjadi ironi bahkan keji ketika kata penyesuaian dinisbatkan kepada pengurusan urusan rakyat. Yang terjadi justru pengurusan transaksional, rakyat dapat apa, negara dapat apa bahkan para menteri dapat apa.
Maka, tak bisa lagi ditawar kita harus berjuang keluar dari kondisi tak baik ini. Salah besar jika kita berpandangan sistem yang mengatur kita hari ini sudah final, dan bahkan tak ada alternatif lain di luar ini. Jika benar demikian, sungguh salah jika Allah disifati Maha Pengasih, Penyayang, Maha Bijaksana, Adil, Pemurah dan semua yang termaktub dalam rangkaian Asmaul Husna. Justru kitalah yang lemah, tak mampu mengatur diri sendiri, tak paham maslahat hakiki dalam hidup.
Islam adalah agama yang sempurna, sebagaimana Allah Swt. Berfirman, “…Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu…”(TQS Al-Maidah:3). Nyatanya Rasulullah memegang Islam sepanjang hayatnya bukan saja sebagai Nabi dan Rasul Allah tapi juga penguasa negara Islam, yang menggetarkan musuh, meluaskan dakwah hingga melampaui dua pertiga dunia hari ini dengan Rahmatan Lil Aalaminnya.
Negara berdasarkan syariat tidak akan menjadikan sekuler sebagai landasan berkuasa. Sepanjang sejarah Islam memimpin, syariat Allah Swt. satu-satunya hukum yang wajib diterapkan sekaligus ditaati. Sebab hanya syariat yang mampu mewujudkan kesejahteraan hakiki. Dengan mewajibkan negara secara mandiri mengelola seluruh kekayaan alam yang telah dikaruniakan Allah Swt. Hasil pengelolaan disimpan di Baitulmal untuk dibagikan sesuai peruntukannya, semisal pos kepemilikan umum dan negara untuk pembiayaan pelayanan umum negara dan pembangunan infrastruktur dari sisi kesehatan , pendidikan , sandang, pangan, papan dan keamanan.
Kemudian ada pos zakat yang dikeluarkan sesuai dengan delapan asnaf yang telah disebutkan di dalam Alqur’an. Negara tidak bekerja sama apapun dengan negara asing yang jelas-jelas menyerang kaum muslim. Mata uang yang diberlakukan adalah Dinar dan dirham yang hampir tak pernah menimbulkan inflasi perekonomian. Semua muamalah yang dibolehkan adalah semua yang tidak bertentangan dengan syariat. Inilah rahasia mengapa Islam berjaya hingga lebih dari 13 abad. Semua tak menyimpang sehelai rambut pun dari syariat Islam. Wallahualam bissawab.**














