Perahu Beganduang Resmi Terdaftar KIK, Bukti Komitmen Suhardiman Amby Lestarikan Budaya Kuansing

Jasa Maklon Sabun

Kuantan Singingi, Jurnalkota.co.id

Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) dalam menjaga dan melestarikan budaya daerah kembali membuahkan hasil. Salah satu warisan budaya khas masyarakat Kuansing, yakni Perahu Beganduang, kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Sertifikat KIK tersebut diserahkan langsung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Riau kepada Pemerintah Kabupaten Kuansing di Aula Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kuansing, Senin (18/5/2026).

Penerimaan sertifikat itu menjadi langkah penting dalam upaya perlindungan hukum terhadap budaya lokal sekaligus penguatan identitas budaya masyarakat Kuantan Singingi di tingkat nasional.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kuansing, Emerson, mengatakan keberhasilan tersebut tidak terlepas dari perhatian dan komitmen Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, dalam menjaga eksistensi budaya daerah agar tetap lestari di tengah perkembangan zaman.

Menurut Emerson, sejak awal Bupati Suhardiman Amby terus mendorong agar berbagai budaya lokal Kuansing mendapat pengakuan resmi dan perlindungan hukum melalui pencatatan kekayaan intelektual komunal.

“Semua ini berkat arahan dan komitmen Pak Bupati dalam melestarikan budaya daerah. Beliau selalu menekankan agar warisan budaya Kuansing tetap dijaga, dikenalkan, dan diwariskan kepada generasi muda,” ujar Emerson.

Ia menjelaskan, sertifikat tersebut merupakan bukti resmi bahwa budaya Perahu Beganduang telah tercatat dalam sistem Kekayaan Intelektual Komunal di Kementerian Hukum RI.

“Kami telah menerima sertifikat bukti tercatatnya Kekayaan Budaya Komunal Perahu Beganduang yang diserahkan oleh Kanwil Kemenkum RI Provinsi Riau di Aula Disbudpar Kuansing,” jelasnya.

Emerson menambahkan, pencatatan budaya sebagai KIK memiliki arti penting untuk mencegah klaim sepihak dari pihak lain sekaligus memperkuat posisi budaya lokal sebagai identitas daerah.

Selain itu, keberadaan sertifikat tersebut diharapkan mampu meningkatkan perhatian masyarakat terhadap pentingnya menjaga tradisi dan budaya daerah agar tidak tergerus modernisasi.

Perahu Beganduang sendiri merupakan salah satu tradisi budaya masyarakat Kuantan Singingi yang memiliki nilai historis, sosial dan budaya yang kuat. Tradisi ini tidak hanya menjadi bagian dari identitas masyarakat di sepanjang aliran Sungai Kuantan, tetapi juga menjadi simbol kebersamaan dan kekompakan masyarakat setempat.

Pemerintah Kabupaten Kuansing juga terus berupaya mendorong berbagai kebudayaan lokal lainnya untuk mendapatkan perlindungan dan pengakuan resmi, baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Harapan kita, setelah tercatat sebagai KIK, budaya Perahu Beganduang semakin dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia. Ini juga menjadi tanggung jawab bersama agar budaya ini terus hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang,” tambah Emerson.

Langkah pelestarian budaya yang dilakukan Pemkab Kuansing sejalan dengan visi daerah dalam menjaga kearifan lokal sebagai bagian penting pembangunan karakter masyarakat serta penguatan sektor pariwisata berbasis budaya di Kabupaten Kuantan Singingi.

 

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *