Perda Kawasan Tanpa Rokok Dinilai Lemah, DPRD Medan Dorong Revisi

Jasa Pembuatan Lagu

Medan, Jurnalkota.co.id

Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hj. Sri Rezeki, A.Md., mendorong Pemerintah Kota Medan untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Menurutnya, regulasi yang telah berusia satu dekade itu perlu diperkuat agar pelaksanaannya lebih tegas dan efektif di lapangan.

“Sudah 10 tahun Perda ini ditetapkan, tapi pelaksanaan di lapangan tidak seperti yang diharapkan,” ujar Sri Rezeki saat Sosialisasi Perda (Sosper) di Gedung Ampek Angket, Kecamatan Medan Area, Ahad (12/10/2025).

Ia menyampaikan bahwa Perda KTR mengatur tujuh kawasan yang wajib bebas dari asap rokok, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Namun, Sri Rezeki menilai penerapan aturan tersebut masih lemah.

“Sayangnya, sampai hari ini masih banyak kantor pemerintahan yang belum menjalankan Perda ini,” ujarnya.

Dorongan Revisi dan Penegakan Lebih Tegas

Menurut Sri Rezeki, Perda ini sebenarnya memiliki tujuan yang baik untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Namun, lemahnya sanksi dan kurangnya tim penegak hukum khusus membuat penerapannya tidak maksimal.

Selain itu, kata Sri Rezeki, perlu disediakan area khusus bagi perokok agar aturan dapat berjalan adil dan tertib.

“Perlu ada penegakan yang tegas dan pengawasan berkelanjutan. Bukan hanya pelarangan, tetapi juga penyediaan fasilitas agar tidak menimbulkan konflik di lapangan,” kata legislator dari daerah pemilihan Medan Area, Medan Denai, dan Medan Kota ini.

Selaraskan dengan PP Nomor 28 Tahun 2024

Sri Rezeki juga menilai revisi Perda KTR perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah melarang penjualan rokok eceran, menaikkan batas usia pembeli produk tembakau menjadi 21 tahun, serta membatasi iklan dan penjualan rokok di sekitar lingkungan sekolah.

Selain rokok konvensional, Sri Rezeki juga mengusulkan agar shisha, vape, dan rokok elektrik turut dimasukkan ke dalam revisi Perda sebagai bentuk adaptasi terhadap perubahan tren konsumsi produk tembakau.

“Selain sanksi bagi perokok di area terlarang, perlu juga ada aturan yang menindak orang yang menyuruh anak di bawah umur membeli rokok,” tegas Sri Rezeki.

Soroti Rokok Ilegal dan Dampaknya

Dalam kesempatan yang sama, Sri Rezeki menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Menurutnya, harga rokok ilegal yang lebih murah membuat jumlah perokok aktif meningkat, namun tidak memberikan pemasukan bagi negara.

“Rokok ilegal ini lebih murah harganya dan semakin banyak beredar di masyarakat. Padahal, rokok legal membayar cukai yang besar. Kondisi ini tentu tidak adil karena beban negara untuk menanggung biaya kesehatan akibat rokok sangat besar,” papar Sri Rezeki.

Sebagai informasi, Hj. Sri Rezeki, A.Md., merupakan anggota Komisi III DPRD Kota Medan yang membidangi ekonomi dan keuangan. Di komisi ini, PKS menempatkan dua kadernya, yakni Sri Rezeki dan H. Doli Indra Rangkuti, S.E.

 

 

Penulis: Arief Arbianto
Editor: Antoni

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *