Jakarta, Jurnalkota.co.id
Belum diberikannya data lokasi proyek Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Barat Tahun Anggaran 2026 kepada media menjadi sorotan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik, terutama terhadap proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut keterangan yang diperoleh wartawan, permintaan daftar alamat atau lokasi proyek telah disampaikan kepada Sudin SDA Jakarta Barat. Namun, hingga berita ini ditulis, informasi tersebut belum diterima.
Kepala Seksi Pembangunan Sudin SDA Jakarta Barat, Imam, saat dikonfirmasi pada Jumat (3/7/2026), mengatakan dirinya akan terlebih dahulu melaporkan permintaan tersebut kepada pimpinan.
“Saya akan melaporkan dulu kepada pimpinan,” ujar Imam.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Jumat (10/7/2026), Imam kembali menyampaikan bahwa dirinya telah meneruskan permintaan tersebut kepada atasannya.
“Saya sudah menyampaikan terkait permintaan alamat pekerjaan, tetapi bapak menjawab tidak perlu,” kata Imam saat ditemui di kantornya.
Belum diberikannya data lokasi proyek tersebut memunculkan pertanyaan, mengingat proyek yang dibiayai melalui APBD merupakan kegiatan yang menggunakan dana publik sehingga pada prinsipnya dapat diawasi oleh masyarakat.
Keterbukaan informasi mengenai lokasi proyek dinilai penting agar masyarakat, termasuk media, dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Transparansi juga menjadi salah satu instrumen untuk mendorong akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Pengamat tata kota, Lukman, mengatakan setiap proyek yang menggunakan anggaran negara semestinya dilaksanakan secara terbuka, termasuk terkait informasi dasar mengenai pekerjaan yang sedang berlangsung.
Menurut dia, penyelenggara kegiatan juga perlu memastikan setiap proyek dilengkapi papan informasi yang sesuai ketentuan.
“Ada anggaran untuk pembuatan papan proyek. Kalau memang tidak dipasang, penyelenggara seharusnya bertindak tegas,” kata Lukman saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (23/7/2026).
Ia menambahkan, papan proyek yang dipasang seharusnya memuat informasi secara lengkap sehingga masyarakat mengetahui jenis pekerjaan, nilai anggaran, sumber pendanaan, serta pelaksana kegiatan.
“Kalau mengikuti ketentuan yang berlaku sekarang, papan proyek harus menjelaskan apa pekerjaan yang dilaksanakan dan berapa nilai anggarannya,” ujarnya.
Menurut Lukman, keterbukaan informasi justru dapat menghindarkan pemerintah dari munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Untuk menghindari pandangan negatif masyarakat, tidak ada salahnya alamat pekerjaan itu diberikan. Dengan begitu media juga lebih mudah melakukan pemantauan, sekaligus membantu penyelenggara dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan,” katanya.
Prinsip keterbukaan informasi sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (1) menyatakan setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Sementara Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Adapun Pasal 11 UU KIP mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi mengenai program kerja, kegiatan, anggaran, serta informasi lain yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara atau daerah.
Informasi mengenai lokasi proyek pembangunan pada umumnya bukan termasuk informasi yang dikecualikan dalam UU KIP. Karena itu, sepanjang tidak terdapat dasar hukum yang menyatakan informasi tersebut dikecualikan, badan publik berkewajiban melayani permohonan informasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Apabila permohonan informasi tidak dipenuhi tanpa alasan yang sesuai ketentuan, pemohon memiliki hak mengajukan keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Jika keberatan tersebut tidak memperoleh tanggapan sebagaimana diatur dalam UU KIP, sengketa informasi dapat diajukan ke Komisi Informasi untuk mendapatkan penyelesaian.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh penjelasan lebih lanjut dari Kepala Seksi Pembangunan Sudin SDA Jakarta Barat, Imam, maupun Kepala Sudin SDA Jakarta Barat terkait alasan belum diberikannya data lokasi proyek Tahun Anggaran 2026.
Redaksi juga memberikan ruang kepada Sudin SDA Jakarta Barat untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga pemberitaan dapat tersaji secara berimbang.
Penulis: Haris
Editor: Antoni














