Jakarta, Jurnalkota.co.id
Unit Pengelola Rumah Susun V dalam hal Ini Kasatpel Rusun Pesakih, Tuti, tidak memberikan surat permohonan Pindah alamat KTP Wiwit Setiawan dari daerah pindah kerusun, dengan alasan Alamat yang dituju masih punya tunggakan.
Dalam hal ini menjadi pertanyaan masyarakat luas, apa hubungannya akan pindah alamat KTP dengan tunggakan rumah yang bukan atas nama Wiwit Setiawan, melainkan atas nama mertuanya.
Wiwit Setiawan mmenyampaikan, bahwa tujuan dari untuk pindah alamat ke Rusun Pesakih RT. 011/014 kelurahan Duri Kosambi adalah untuk mengikuti alamat istri nya agar jelas kkeduduknnya di Jakarta serta untuk melamar pekerjaan dan membuat BPJS, namun dibuat susah pengelola Rusun.
“Sayakan pindah alamat untuk mengikuti istri saya alamatnya serta mau melamar pekerjaan dan buat BPJS,kan semuanya harus KTP DKI Jakarta. Tapi kok susah ya, malah dikaitkan dengan tunggakan yang bukan atas nama saya, ” ujarnya, Kamis (2/1/2025).
Sementara anggota DPRD DKI Jakarta Komisi D, Neneng Hasanah mengatakan melalui Wastappnya, bagi yang ingin pindah alamat minta surat pindah dari kampung tersebut dahulu, dengan surat pindah tersebut bisa ditindak lanjuti di kelurahan yang dituju.
“Minta surat pindah dari kampung Pak, berdasarkan surat tersebut minta surat pengantar RT/RW alamat yang di tuju baru ke kelurahan, nanti akan dapat KTP DKI Jakarta, KTP urusan pemerintah, Lurah,” kata Neneng Hasanah.
Diharapkan bagi Pengelola rusun, tidak menjadikan tunggakan untuk warga mendapatkan surat pengantar pembuatan pindah KTP,kerna KTP sangat di perlukan sebagai edintitas warga negara Indonesia. (red)








