Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama DPRD Kota Tanjungpinang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (29/9/2026) malam.
Lis mengatakan, penandatanganan persetujuan bersama tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penetapan Perubahan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2026.
Setelah disepakati pemerintah daerah dan DPRD, Ranperda Perubahan APBD akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Kesepakatan ini bukan semata-mata akhir dari sebuah proses pembahasan anggaran. Namun, ini merupakan bagian dari tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap masyarakat Kota Tanjungpinang,” ujar Lis.
Menurut Lis, proses penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD 2026 berlangsung dalam situasi yang tidak mudah. Pemerintah daerah menghadapi ruang fiskal yang semakin terbatas, sementara kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap harus dipenuhi.
Selain membiayai program pembangunan, pemerintah daerah juga harus memenuhi kebutuhan pelayanan dasar, belanja wajib, perlindungan sosial, dan sejumlah kebutuhan prioritas masyarakat.
Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah bersama DPRD menentukan skala prioritas secara cermat agar anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara efektif dan memberikan dampak nyata.
Apresiasi kepada DPRD
Lis menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang telah membahas Ranperda Perubahan APBD bersama pemerintah daerah.
Ia menilai, persetujuan tersebut mencerminkan adanya kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif dalam memahami kondisi fiskal daerah serta menentukan arah penggunaan anggaran.
“Di tengah segala keterbatasan yang kita hadapi, terdapat kesamaan persepsi, pemahaman, dan tanggung jawab dalam melihat kondisi fiskal daerah yang sedang rendah,” kata Lis.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada ketua dan wakil ketua DPRD, pimpinan fraksi, pimpinan komisi, serta seluruh anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang terlibat dalam proses pembahasan.
Menurut Lis, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD diperlukan agar kebijakan anggaran tetap mampu menjawab kebutuhan masyarakat meskipun kemampuan keuangan daerah terbatas.
Pembahasan anggaran, lanjut dia, tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka pendapatan dan belanja. Proses tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan setiap program pemerintah memiliki manfaat, sasaran, dan hasil yang jelas.
Pendapatan daerah Rp909,42 miliar
Berdasarkan struktur Perubahan APBD 2026 yang telah disepakati, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp909.425.582.523,12. Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp973.345.905.055,94.
Dengan komposisi tersebut, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja atau defisit anggaran sekitar Rp63,92 miliar.
Untuk menutup defisit tersebut, pembiayaan daerah direncanakan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) sebesar Rp9.561.989.199,82 dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp89.300.000.000.
Di sisi lain, pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran pinjaman daerah direncanakan mencapai Rp34.941.666.667.
Dengan demikian, penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp98,86 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp34,94 miliar. Pembiayaan netto sekitar Rp63,92 miliar tersebut digunakan untuk menutup defisit antara pendapatan dan belanja daerah.
Lis menegaskan, angka-angka dalam struktur APBD membawa tanggung jawab besar bagi pemerintah daerah. Masyarakat, kata dia, tidak hanya menilai anggaran dari besarnya nilai yang tercantum, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
“Di balik angka-angka ini terdapat tanggung jawab besar karena masyarakat tidak hanya melihat berapa besar APBD kita, tetapi masyarakat ingin merasakan apa yang dihasilkan oleh APBD tersebut,” ujar Lis.
Prioritaskan kebutuhan masyarakat
Karena itu, Lis meminta agar setiap rupiah dalam Perubahan APBD digunakan secara optimal untuk membiayai program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Program prioritas diarahkan pada peningkatan pelayanan dasar, penguatan ekonomi masyarakat, perlindungan sosial, serta pembangunan infrastruktur yang lebih merata.
“Setiap rupiah harus kita arahkan seoptimal mungkin untuk program-program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, peningkatan pelayanan dasar, penguatan ekonomi masyarakat, perlindungan sosial, serta pembangunan infrastruktur yang semakin merata,” katanya.
Lis berharap, Perubahan APBD 2026 dapat menjadi instrumen untuk menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus merespons kebutuhan masyarakat yang berkembang sepanjang tahun anggaran.
Pemerintah Kota Tanjungpinang juga diharapkan memastikan pelaksanaan program dilakukan secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Dengan keterbatasan fiskal yang ada, ketepatan sasaran serta kualitas belanja menjadi bagian penting dalam mengoptimalkan manfaat APBD.
Setelah tahapan evaluasi oleh Gubernur Kepulauan Riau selesai, hasil evaluasi akan ditindaklanjuti pemerintah daerah bersama DPRD sebelum Ranperda Perubahan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2026 ditetapkan menjadi peraturan daerah.








