www. jurnalkota.co.id
Oleh Sari Ramadani, S.Pd. Aktivis Muslimah
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus menghantui pekerja di berbagai sektor, memunculkan ketidakpastian di tengah kondisi ekonomi yang makin sulit. Pemerintah memang telah mengeluarkan kebijakan baru melalui PP No. 6 Tahun 2025, yang menjanjikan jaminan 60% gaji selama 6 bulan bagi korban PHK.
Namun, di balik kebijakan ini, ancaman besar tetap membayangi, mulai dari pemangkasan anggaran negara hingga tutupnya berbagai perusahaan yang menyebabkan ribuan orang kehilangan pekerjaan. Saat rakyat berjuang untuk bertahan hidup, solusi yang ditawarkan justru bersifat sementara dan belum menyentuh akar persoalan. Jika kondisi ini terus berlanjut, bagaimana nasib pekerja dan stabilitas ekonomi ke depan?
Paradoks Kebijakan: Solusi Semu di Tengah Krisis
Pemerintah menerbitkan PP No. 6 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP No. 37 Tahun 2021, dengan tujuan meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK. Kini, pekerja yang terdaftar dalam program ini berhak menerima 60% gaji selama 6 bulan, dengan batas atas Rp 5 juta. Sebelumnya, skema ini hanya memberikan 45% gaji untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya. Selain itu, iuran wajib JKP dikurangi dari 0,46% menjadi 0,36% dari gaji bulanan (m.kumparan.com, 16/02/2025).
Di tengah situasi ekonomi yang makin memburuk, kebijakan ini hanyalah solusi sementara yang belum menyentuh akar masalah. Sebab, kehidupan tidak hanya berlangsung selama 6 bulan, dan rakyat tidak hanya membutuhkan uang tunjangan, tetapi juga jaminan pekerjaan yang stabil untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka secara berkelanjutan.
Sementara itu, kebijakan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD, yang memangkas anggaran Rp306,7 triliun, justru memperburuk kondisi ekonomi. Pemotongan besar-besaran ini berdampak pada berbagai sektor strategis, termasuk pendidikan, infrastruktur, dan layanan publik. Kemendikti Saintek kehilangan Rp22,54 triliun, mengancam keberlanjutan program beasiswa, sementara BMKG kehilangan 71% dana pemeliharaan alat, yang menurunkan akurasi prediksi cuaca dan tsunami dari 90% menjadi 60%. Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) juga harus membatalkan proyek infrastruktur akibat pemangkasan anggaran dari Rp110,95 triliun menjadi Rp29,57 triliun, yang berimbas pada penghentian pembangunan dan perbaikan fasilitas umum (tirto.id, 17/02/2025).
Gelombang PHK dan Kapitalisme yang Kejam
Di tengah kondisi ini, PHK terus terjadi secara masif. PT Sanken Indonesia di Cikarang dan PT Danbi International di Garut resmi tutup, menyebabkan lebih dari 2.500 pekerja kehilangan pekerjaan menjelang Ramadan dan Lebaran. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi, menyoroti kesulitan korban PHK dalam mencari pekerjaan baru akibat batasan usia dan kurangnya keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, juga menekankan bahwa perusahaan harus meminimalisir PHK dan tetap memenuhi hak-hak pekerja, termasuk pesangon. Namun, ia juga menyoroti dugaan pungutan liar, yang membuat banyak perusahaan kesulitan beroperasi, sehingga memicu gelombang PHK yang semakin besar (cnbcindonesia.com, 20/02/2025).
Fakta ini makin menguatkan realitas pahit bahwa dalam sistem kapitalisme, buruh hanya dianggap sebagai faktor produksi. Mereka diperas ketika dibutuhkan dan dikorbankan ketika dianggap tidak lagi menguntungkan. Tidak ada jaminan keamanan kerja yang nyata, dan ketika ekonomi memburuk, pekerja selalu menjadi pihak yang paling dirugikan.
Islam Menyediakan Solusi Hakiki
Berbeda dengan kapitalisme yang menjadikan rakyat sebagai korban kebijakan ekonomi yang zalim, Islam menjadikan negara sebagai raa’in, yakni pengurus rakyat yang bertanggung jawab memastikan kesejahteraan masyarakat. Dalam Islam, negara wajib menyediakan lapangan kerja bagi setiap individu yang mampu bekerja. Rasulullah bersabda: “Imam (pemimpin) adalah ra’in (pengurus rakyat) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (h.r. Al-Bukhari dan Muslim).
Islam menetapkan bahwa negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan pokok individu, seperti pangan, sandang, dan papan, serta menyediakan pekerjaan bagi rakyatnya. Sistem ekonomi Islam memastikan bahwa sumber daya alam dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat, bukan dikuasai oleh korporasi swasta atau asing. Dengan demikian, negara memiliki sumber pendapatan yang kuat untuk menyediakan lapangan pekerjaan yang luas dan menjamin kesejahteraan rakyatnya.
Selain itu, Islam juga melarang pemungutan pajak yang zalim, yang dalam sistem kapitalisme justru membebani rakyat dan perusahaan. Dengan sistem keuangan berbasis ekonomi Islam dan pengelolaan kepemilikan umum dengan adil, Islam mampu menstabilkan ekonomi, menyediakan lapangan kerja yang luas, dan menjaga kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan.
Gelombang PHK yang makin masif membuktikan bahwa kebijakan ekonomi saat ini tidak mampu memberikan perlindungan jangka panjang bagi rakyat. Jaminan 60% gaji selama 6 bulan melalui JKP dengan batas atas Rp5 juta hanyalah solusi sementara yang tidak dapat menjamin kebutuhan hidup pekerja dalam jangka panjang.
Islam menawarkan solusi bukan hanya dengan bantuan jangka pendek, tetapi dengan perubahan sistemik yang menempatkan negara sebagai pengurus rakyat, yang bertanggung jawab atas kesejahteraan mereka. Dengan penerapan sistem ekonomi Islam, negara akan mampu menghilangkan ketimpangan ekonomi, membuka lapangan kerja yang luas, dan menjamin kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Oleh karena itu, sudah saatnya umat menyadari bahwa solusi atas krisis ini bukan sekadar bantuan sementara, tetapi perubahan sistemik menuju tatanan yang lebih adil dan sejahtera di bawah naungan Islam.***








