Tanggamus, Jurnalkota.co.id
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Tanggamus Ir. Suaidi secara resmi melaunching dan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama Inovasi Penerbitan Akta Perkawinan melalui Kolaborasi dengan Tokoh Agama (Kotag). Acara ini diselenggarakan di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Pemda Kabupaten Tanggamus, pada Rabu (2/10/2024).

Dalam sambutanya, Suaidi mengatakan, diterbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa terdapat perubahan kebijakan,
“Semua pelayanan administrasi kependudukan bersifat pro rakyat, artinya seluruh jajaran Disdukcapil, lebih maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat,” kata Suaidi.
Suaidi juga menegaskan, di masa kini Pemerintah Daerah (Pemda) dituntut untuk selalu melakukan Inovasi dalam memberikan pelayanan. Dinas kependudukan dan pencatatan sipil bertanggung jawab dan berkomitmen atas pelayanan administrasi kependudukan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang.
“Untuk itu, kepada seluruh jajaran pemerintah kabupaten Tanggamus agar terus berupaya untuk mencetuskan inovasi-inovasi baru, yaitu inovasi yang dapat memberikan kemudahan dan berkelanjutan,” tegas Suaidi.
Suaidi juga mengimbau, tanpa adanya Inovasi, pemerintah dapat kehilangan kepercayaan dari masyarakat, karena tidak dapat menjawab kebutuhan masyarakat,
“Ayo kita berinovasi untuk meningkatkan kinerja, dengan adanya inovasi dapat membuat citra pemerintah semakin baik,” himbau Suaidi.
Suaidi juga, mengapresiasi Inovasi Kotag ini, semoga banyak warga terbantu dengan layanan ini, karena Inovasi
“Ini merupakan sistem percepatan yang dilakukan pemerintah kabupaten Tanggamus, agar masyarakat mudah memperoleh segala dokumen kependudukan,” ujar Suaidi.
Suaidi juga berharap, adanya inovasi penerbitan akte perkawinan melalui kolaborasi dengan tokoh agama ini, dilatarbelakangi oleh banyaknya penduduk non muslim yang belum memiliki akte perkawinan akibat permasalahan – permasalahan teknis seperti: jarak tempuh yang jauh, ketidakpahaman prosedur, serta waktu yang lama.
“kepastian hukum, kemudahan dalam birokrasi, kepastian hak istri, kepastian anak-anak mendapatkan kesejahteraan, dan memudahkan kepengurusan hak asuh anak,” harap Suaidi.
Turut hadir dalam acara tersebut, Asisten, Kepala Disukcapil Tanggamus, para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus, Kepala Kantor Kementerian Agama Tanggamus, Kabag Hukum dan Kabag Kerja sama Setdakab
Tanggamus, Ketua FKUB beserta Tokoh Agama se- Kabupaten Tanggamus.
Penulis: Khotman
Sumber: Humas Pemkab Tanggamus













