PKL Kota Tua Membludak, Satpol PP Tidak Melakukan Penertiban

Jasa Maklon Sabun

Jakarta, Jurnalkota.co.id

Pedagang Kaki lima di kawasan kota tua yang biasanya tertib, rapih dan tertata kini mulai terlihat semrawut. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengawasan dari pihak pemerintah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sehingga menimbulkan kesemrawutan dan mengganggu ketertiban umum, baik itu pengendara ataupun pejalan kaki.

Salah satu warga, Suherman (40 thn) mengatakan, memang biasanya rapi dan tertib. Namun belakangan ini mulai semrawut, sehingga mengganggu ketertiban umum.

“Ya dulu tertata rapih para pedagang di lingkup kota tua ini, tapi saya perhatikan makin kesininya jadi semrawut, apa tidak ada tindakan dari pihak terkait?Sepengetahuan saya setiap hari di sini ada petugas dari satpol PP yang jaga, tapi Kok sepertinya di diamkan aja, kenapa yaa?”, ujarnya pada Jurnalkota.co.id, Sabtu (4/5/2024).

Lebih lanjut, Suherman mengatan, “Jika Kota Tua sekarang ini terlihat semrawut karena adanya pedagang kaki lima yang membeludak, itu karena kurangnya tindakan penertiban dari satpol PP,” ujarnya.

Sementara itu, Korlap Satpol PP kelurahan Pinangsia, Gunawan mengatakan, bahwa dia hanya bawahan, masih ada atasan saya di Kecamatan, tidak berani melakukan tindakan tanpa ada instruksi dari atasannya di kecamatan.

“Saya punya pimpinan Manpol (kepala pimpinan satpol PP) Kecamatan Tamansari, Nuryadin, saya tidak berani melakukan tindakan oprasi penertiban jika tidak ada perintah dari beliau karena saya hanya bawahan,” ujar Gunawan.

Berdasarkan pantauan Jurnalkota.co.id, sejumlah pedagang mengelilingi kawasan wisata Taman Fatahilah, kota tua, para pedagang tersebar di jalan Lada, Jalan Ketumbar, Jalan kunir dan jalan kali besar utara. Mereka menggunakan jalur pejalan kaki dan sebagian bahu jalan untuk menggelar dagangan.

Diharapkan pihak pemerintah dan petugas Satpol PP menertibkan para pedagang yang mengganggu ketertiban umum sesuai Pergub No.10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, dan Perda no.8 Tahun 2007 tentang ketertiban Umum. (Yuni Wicaksono)

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *