Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DKP2KB) Kota Tanjungpinang mengimbau masyarakat tetap mewaspadai paparan polusi udara menyusul peningkatan konsentrasi partikulat halus atau PM2.5.
Berdasarkan hasil pemantauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang, konsentrasi PM2.5 pada Jumat (4/9/2026) tercatat sebesar 17,5 mikrogram per meter kubik (µg/m³).
Hasil pengukuran terbaru pada Jumat (11/9/2026) menunjukkan konsentrasi PM2.5 meningkat menjadi 24,9 µg/m³. Kendati mengalami peningkatan, kualitas udara di Kota Tanjungpinang masih berada dalam kategori sedang.
Kepala DKP2KB Kota Tanjungpinang Rustam mengatakan, kondisi tersebut secara umum masih dapat diterima sehingga masyarakat tetap bisa menjalankan aktivitas sehari-hari.
Namun, paparan partikulat halus tetap perlu diwaspadai, terutama oleh kelompok masyarakat yang lebih sensitif terhadap polusi udara.
“Kualitas udara saat ini masih dalam kategori sedang dan masyarakat secara umum masih dapat beraktivitas seperti biasa,” kata Rustam.
“Namun, anak-anak, lansia, serta masyarakat yang memiliki riwayat penyakit jantung atau gangguan paru-paru perlu lebih berhati-hati, terutama jika harus beraktivitas dalam waktu lama di luar ruangan,” sambungnya.
PM2.5 merupakan partikel berukuran sangat kecil yang dapat terhirup dan masuk ke dalam saluran pernapasan. Oleh karena itu, peningkatan konsentrasi partikel tersebut tetap perlu menjadi perhatian, khusus meskipun kualitas udara belum berada dalam kategori tidak sehat.
Menurut Rustam, peningkatan konsentrasi PM2.5 juga perlu dicermati di tengah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah.
Asap dan partikulat yang dihasilkan dari kebakaran berpotensi terbawa angin hingga memengaruhi kualitas udara di wilayah lain.
Meski demikian, Rustam menegaskan, peningkatan konsentrasi PM2.5 di Tanjungpinang tidak bisa langsung disimpulkan seluruhnya berasal dari kebakaran hutan dan lahan.
Hal itu karena kondisi kualitas udara dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti emisi kendaraan, aktivitas masyarakat, kondisi cuaca, arah angin, dan sumber polusi lainnya.
DKP2KB mengimbau kelompok rentan menggunakan masker yang mampu menyaring partikel halus apabila harus beraktivitas di luar ruangan.
Aktivitas fisik atau olahraga berat di luar ruangan juga sebaiknya dikurangi apabila seseorang mulai merasakan gangguan pernapasan atau ketidaknyamanan pada dada.
Sementara itu, masyarakat yang memiliki anggota keluarga rentan dapat menggunakan alat penjernih udara dengan filter HEPA di dalam rumah untuk membantu menyaring PM2.5.
Masyarakat juga dianjurkan memantau kondisi kualitas udara sebelum melakukan aktivitas di luar ruangan dalam waktu lama. Membuka jendela ketika lalu lintas sedang padat juga sebaiknya dihindari untuk mengurangi masuknya polutan ke dalam rumah.
“Yang terpenting, masyarakat tidak perlu panik, tetapi tetap waspada. Pantau kondisi kualitas udara dan sesuaikan aktivitas, terutama bagi kelompok rentan,” ujar Rustam.
Jika mengalami sesak napas, nyeri atau rasa tidak nyaman pada dada, serta gangguan pernapasan lainnya, masyarakat diminta segera mengurangi paparan dan memanthatikan kondisi kesehatannya.
Apabila keluhan berlanjut atau semakin berat, warga disarankan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Rustam juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga daya tahan tubuh dengan mencukupi kebutuhan air putih, mengonsumsi makanan bergizi, beristirahat yang cukup, dan menerapkan pola hidup sehat.
Selain melakukan langkah perlindungan pribadi, masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran secara terbuka karena dapat meningkatkan konsentrasi partikulat dan memperburuk kualitas udara.
“Kami mengimbau masyarakat Kota Tanjungpinang untuk bersama-sama menjaga kualitas udara dan lingkungan,” kata Rustam.
“Hindari pembakaran terbuka, tetap ikuti informasi resmi terkait kualitas udara, serta tingkatkan kewaspadaan apabila terjadi perubahan kondisi udara,” lanjutnya.
DKP2KB Kota Tanjungpinang bersama instansi terkait akan terus memantau perkembangan kondisi lingkungan yang berpotensi berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
Warga diharapkan tetap menjalankan aktivitas sehari-hari secara normal dengan memperhatikan kondisi kesehatan masing-masing serta mengambil langkah pencegahan sesuai kebutuhan.














