Batam, Jurnalkota.co.id
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Polisi mengamankan barang bukti berupa 21,8 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) yang termasuk satwa dilindungi.
Penindakan dilakukan pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 14.45 WIB di samping Laundry Mama SMP Negeri 4 Batam, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
“Barang bukti yang diamankan berupa 21,8 kilogram sisik trenggiling. Dari hasil penyidikan, sisik tersebut memiliki nilai jual sekitar Rp60 juta per kilogram, dengan total perkiraan mencapai Rp1,2 miliar,” kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, Minggu (31/8/2025).
Menurut Ruslaeni, sisik trenggiling ilegal itu rencananya akan diselundupkan ke Vietnam melalui Malaysia. Di pasar gelap internasional, harga jualnya bisa mencapai tiga kali lipat lebih tinggi.
Meski tidak ada tersangka yang diamankan, polisi menegaskan barang bukti tersebut tetap masuk kategori satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 21 ayat (2) huruf c jo Pasal 40A ayat (1) huruf f.
“Saat ini barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan atau pihak yang terlibat,” ujar Ruslaeni.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang merusak kelestarian alam. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, memperjualbelikan, atau mendukung perdagangan ilegal satwa dilindungi. (*)







