Batam, Jurnalkota.co.id
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan 24 warga negara asing (WNA) di Kota Batam.
Pengungkapan kasus dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah toko (ruko) kawasan Sukajadi, Batam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengatakan, pengungkapan bermula saat personel Subdit V Siber menerima informasi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Petugas kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 17.50 WIB dan menemukan aktivitas mencurigakan di dalam bangunan tersebut,” kata Silvester dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan, sejumlah orang diduga berusaha melarikan diri melalui atap bangunan. Polisi kemudian mengamankan para penghuni ruko dengan bantuan petugas keamanan setempat.
Dari hasil pendataan awal, polisi mengamankan 24 WNA yang terdiri atas 14 warga negara Vietnam, empat warga negara Filipina, tiga warga negara Kamboja, dua warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan satu warga negara Suriah.
Menurut Silvester, bangunan tersebut diduga dijadikan pusat operasional perjudian online jenis lotre. Lantai satu dan dua digunakan sebagai ruang operasional, sedangkan lantai tiga difungsikan sebagai tempat tinggal para pelaku.
“Modus operandi yang digunakan yakni memanfaatkan media sosial Facebook melalui siaran langsung atau live streaming untuk menarik calon pemain,” ujar dia.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga memiliki peran berbeda-beda, mulai dari host, operator, customer service, hingga pemain palsu atau fake player untuk meyakinkan calon korban bahwa permainan tersebut memberikan keuntungan besar.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi lain di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC), Batam, yang diduga berkaitan dengan aktivitas serupa.
Di lokasi kedua, petugas menemukan sejumlah perangkat komputer dan kartu lotre dengan pola yang sama. Namun, bangunan tersebut dalam kondisi kosong saat penggerebekan berlangsung.
Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa CPU, monitor, laptop, telepon genggam, router wifi, serta puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga digunakan dalam operasional perjudian online.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 426 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda kategori VII.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online karena berdampak buruk terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Masyarakat juga diminta segera melapor melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat apabila menemukan dugaan aktivitas perjudian maupun tindak pidana siber lainnya.













