Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, 200 Ribu Akun Dijalankan BOT, Raup Ratusan Juta

Jasa Maklon Sabun

Batam, Jurnalkota.co.id

Polda Kepulauan Riau (Kepri) membongkar praktik perjudian online berbasis sistem otomatis (bot) di Kota Batam yang melibatkan penyedia dan pemain, dengan pengelolaan ratusan ribu akun secara terstruktur.

Pengungkapan kasus ini dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Nona Pricillia Ohei serta jajaran Subdit 3 Jatanras.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada awal Maret 2026 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal bergerak cepat melakukan penindakan pada Sabtu, 4 April 2026.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial T.N. yang diduga berperan sebagai penyedia atau penyelenggara perjudian online.

Dari lokasi, petugas menemukan 19 unit perangkat komputer yang digunakan untuk menjalankan ribuan akun judi secara otomatis maupun manual. Sistem yang digunakan terbilang canggih, memanfaatkan aplikasi emulator, macro recorder, hingga bot untuk mengendalikan akun dalam jumlah besar tanpa interaksi langsung.

“Pelaku menjalankan operasional dengan sistem otomatis menggunakan perangkat komputer dan aplikasi BOT untuk mengelola akun dalam jumlah besar,” ujar Ronni dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Kelola Ratusan Ribu Akun

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui mengelola sekitar 31.022 akun permainan Joker King dan 181.730 akun Bearfish Casino. Akun-akun tersebut digunakan untuk mengumpulkan chip atau mata uang virtual dalam permainan.

Chip yang diperoleh kemudian dikumpulkan dalam akun penampung dan diperjualbelikan kepada pemain lain melalui komunikasi WhatsApp.

Adapun harga jual chip bervariasi, yakni sekitar Rp14.000 hingga Rp15.000 per 1 miliar chip untuk Joker King dan Rp4.000 hingga Rp5.000 per 1 miliar chip untuk Bearfish.

Praktik ini telah berlangsung sejak 2023 hingga 2026 dengan keuntungan yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

“Modus ini memungkinkan pelaku mendapatkan keuntungan secara konsisten tanpa harus bermain secara manual,” jelasnya.

Pemain Ikut Diamankan

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada seorang pemain berinisial R.S. alias yang diamankan di wilayah Bengkong, Batam, pada Rabu, 8 April 2026.

Tersangka diketahui menggunakan sedikitnya 13 akun untuk memaksimalkan bonus permainan. Ia juga membeli chip dari penyedia menggunakan aplikasi dompet digital untuk kemudian dimainkan kembali.

Dari hasil pemeriksaan, R.S. telah melakukan aktivitas perjudian sejak 2025 hingga 2026 dengan total pembelian chip sebesar Rp4.125.000 dan memperoleh keuntungan sekitar Rp1.656.000 dari hasil penjualan kembali.

Kasus ini menunjukkan bahwa praktik judi online tidak hanya melibatkan penyedia, tetapi juga pemain yang secara aktif memanfaatkan sistem tersebut untuk mencari keuntungan.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 19 unit CPU dan monitor, perangkat jaringan, lima unit telepon seluler, buku tabungan, kartu ATM, data akun perjudian, serta riwayat transaksi digital.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 426 dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 hingga 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Imbauan untuk Masyarakat

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.

Ia juga meminta masyarakat aktif melaporkan setiap potensi gangguan keamanan.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau membutuhkan kehadiran Polri, dapat menghubungi Call Center 110 atau melalui aplikasi Polri Super Apps,” ujarnya.

Seorang warga di sekitar lokasi penggerebekan mengaku sempat curiga dengan aktivitas di rumah tersebut karena terlihat tertutup dan jarang berinteraksi dengan lingkungan.

“Kami tidak menyangka ternyata digunakan untuk aktivitas seperti itu. Sekarang kami jadi lebih waspada,” ujarnya.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed