Batam, Jurnalkota.co.id
Polda Kepulauan Riau (Kepri) melalui Satgas Operasi Zebra Seligi 2025 melaksanakan patroli dan penindakan hukum terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di Kota Batam, Rabu (19/11/2025). Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di tiga titik utama, yakni Jalan Hang Tuah, Jalan Sudirman, dan Jalan Laksamana Bintan.
Patroli gabungan ini melibatkan personel dari berbagai satuan tugas, mulai dari Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Gakkum, Satgas Banops, hingga personel Operasi Zebra Seligi 2025.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan empat teguran tertulis kepada pengendara roda dua dan satu tilang manual kepada pengendara roda empat yang terbukti melakukan pelanggaran.
Selain menindak pelanggaran, petugas juga melakukan upaya preemtif dan preventif, seperti pengaturan arus lalu lintas, imbauan kepada pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat-surat maupun kendaraan, serta penindakan terhadap pengemudi yang melawan arus.
Kasatgas Gakkum Operasi Zebra Seligi 2025, Kompol Krisna Ramadhani Yowa Aradia, mengatakan bahwa setiap penindakan dilakukan secara profesional dan proporsional.
“Kami mengutamakan pendekatan humanis namun tetap tegas terhadap setiap pelanggaran. Harapannya, masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap aturan demi keselamatan bersama,” ujar Krisna.
Polda Kepri menegaskan bahwa Operasi Zebra Seligi 2025 digelar untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas serta menekan potensi kecelakaan di wilayah Kepulauan Riau.











