Batam, Jurnalkota.co.id
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengungkap tiga perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural selama Juli hingga Agustus 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam perekrutan, penampungan, pengurusan dokumen perjalanan, pembiayaan, hingga rencana pemberangkatan calon PMI menuju Malaysia.
Pengungkapan ketiga perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Kepulauan Riau, Kota Batam, Kamis (27/8/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, ketiga perkara itu ditangani berdasarkan tiga laporan polisi.
Masing-masing adalah Laporan Polisi Nomor LP/B/84/VII/2026, LP/B/90/VIII/2026, dan LP/B/95/VIII/2026.
Kasus tersebut terungkap setelah Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau mengamankan lima calon PMI nonprosedural di Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre.
Kelima orang itu diduga akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja tanpa melalui prosedur penempatan resmi.
Mereka masing-masing berinisial SU dan MH asal Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur; AF asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur; serta AH dan NA asal Cirebon, Jawa Barat.
Setelah menerima informasi tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perekrutan dan rencana pemberangkatan.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi kemudian mengamankan lima tersangka berinisial PUR (42), FAT (38), ZAI (49), YAN (49), dan WAH (51).
Menurut Ronni, para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan pemberangkatan calon PMI tersebut.
Ada tersangka yang diduga bertugas merekrut calon pekerja di daerah asal. Tersangka lainnya berperan menampung calon PMI, mengurus dokumen perjalanan, dan membiayai perjalanan menuju Batam.
Penyidik juga menemukan adanya tersangka yang diduga mengatur pemberangkatan dari Batam ke Malaysia serta berkoordinasi dengan pihak di negara tujuan terkait penempatan pekerjaan.
“Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari merekrut dan menampung calon PMI, mengurus dokumen perjalanan, membiayai perjalanan dari daerah asal menuju Batam, hingga mengatur pemberangkatan dan berkoordinasi dengan pihak di Malaysia,” kata Ronni.
“Dari pengungkapan tiga perkara ini, kami berhasil mencegah lima calon PMI diberangkatkan secara nonprosedural,” sambungnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, proses pemberangkatan diduga dilakukan dengan pola yang telah disusun secara terstruktur.
Para calon PMI terlebih dahulu direkrut di daerah asal. Mereka kemudian diarahkan untuk mengurus dokumen perjalanan yang digunakan dalam keberangkatan secara nonprosedural.
Biaya perjalanan dari daerah asal menuju Batam disebut ditanggung atau diatur oleh pihak-pihak yang terlibat. Batam selanjutnya dijadikan sebagai daerah transit sebelum para calon pekerja diberangkatkan ke Malaysia.
Dalam pengungkapan tiga perkara tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perekrutan dan rencana pemberangkatan calon PMI.
Barang bukti itu antara lain paspor, boarding pass, tiket perjalanan, telepon genggam, kartu anjungan tunai mandiri (ATM), buku rekening, serta dokumen perjalanan lainnya.
Polisi juga menyita kendaraan roda empat beserta dokumen kendaraan bermotor yang diduga digunakan atau berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Dari ketiga perkara itu, Polda Kepri bersama BP3MI berhasil mencegah lima calon PMI diberangkatkan secara nonprosedural menuju Malaysia.
Pencegahan tersebut dinilai penting karena keberangkatan tanpa prosedur resmi membuat pekerja migran berada dalam posisi rentan.
Mereka berpotensi tidak memperoleh perlindungan hukum, kepastian pekerjaan, ataupun jaminan pemenuhan hak selama berada di negara tujuan.
Calon PMI yang diberangkatkan melalui jalur tidak resmi juga berisiko menjadi korban penipuan, eksploitasi, kekerasan, hingga perdagangan orang.
Saat ini, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri masih melanjutkan penyidikan terhadap ketiga perkara tersebut.
Penyidik telah memeriksa para calon PMI dan puluhan saksi untuk mendalami rangkaian perekrutan, perjalanan, pembiayaan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pemeriksaan terhadap barang bukti juga dilakukan untuk menelusuri komunikasi, transaksi keuangan, dan hubungan antara para tersangka.
Selain itu, penyidik meminta keterangan ahli dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) serta ahli pidana.
Keterangan ahli diperlukan untuk memperkuat konstruksi perkara dan memastikan penerapan pasal sesuai dengan perbuatan yang diduga dilakukan oleh setiap tersangka.
Polda Kepri juga telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 10 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Untuk dugaan tindak pidana perdagangan orang, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Sementara untuk dugaan tindak pidana penempatan PMI secara nonprosedural, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja di luar negeri melalui jalur tidak resmi.
Masyarakat diminta berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan proses keberangkatan cepat, persyaratan mudah, dan biaya murah tanpa memberikan kejelasan mengenai perusahaan penempatan maupun legalitas pekerjaan.
Calon PMI juga diminta memastikan seluruh proses penempatan dilakukan melalui jalur resmi dan lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan.
Mereka perlu memeriksa keabsahan perusahaan penempatan, dokumen perjalanan, kontrak kerja, jenis pekerjaan, besaran upah, serta jaminan perlindungan selama berada di negara tujuan.
Polda Kepri mengajak masyarakat yang mengetahui adanya dugaan perekrutan PMI ilegal atau tindak pidana perdagangan orang agar segera melapor kepada kepolisian.
Laporan juga dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Kepri melindungi masyarakat sekaligus mencegah wilayah Kepulauan Riau dijadikan jalur pemberangkatan PMI nonprosedural menuju luar negeri.










