Batam, Jurnalkota.co.id
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap 30 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika sepanjang 1 Januari hingga 11 Februari 2026. Dalam periode tersebut, sebanyak 45 tersangka berhasil diamankan.
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Pendopo Polda Kepri, Kota Batam, Kamis (12/2/2026).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, dari total tersangka yang diamankan, 41 orang merupakan laki-laki dan 4 perempuan.
“Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, prosedural, dan proporsional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Nona.
Sita Sabu, Ekstasi hingga Etomidate
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
▪︎ Sabu seberat 735,17 gram
▪︎ Ekstasi 180 butir
▪︎ Ganja 265,13 gram
▪︎ Etomidate 353 pcs, sebagian dikemas dalam cartridge vape
Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Beberapa kasus menonjol di antaranya pengamanan tiga tersangka berinisial SU, LI, dan RO di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam, pada Januari 2026. Dari tangan mereka, petugas menyita 230 cartridge vape mengandung etomidate.
Selain itu, awal Februari 2026, penyidik mengamankan dua tersangka berinisial FA dan MI di kawasan Bengkong Sadai, Batam, dengan barang bukti sabu seberat 555,50 gram.
“Seluruh rangkaian peristiwa masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik,” kata Nona.
Terapkan UU Narkotika dan KUHP Nasional
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 dan Pasal 119, sesuai peran masing-masing.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Musnahkan Barang Bukti
Pada kesempatan yang sama, Polda Kepri turut memusnahkan barang bukti dari delapan laporan polisi periode November–Desember 2025 dan Januari 2026 dengan total 14 tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
▪︎ Sabu 71,62 gram
▪︎ Etomidate 356 pcs
▪︎ Ganja 264,05 gram
▪︎ Ekstasi 140 butir
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan pihak terkait, sementara sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan uji laboratorium forensik.
Komitmen P4GN
Nona menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam mendukung program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Polda Kepri terus melakukan penegakan hukum disertai langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, dan kolaborasi lintas sektor. Kami mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.








