Polda Kepri Ungkap 41 Kasus Narkoba dalam 2 Bulan, 58 Tersangka Diamankan

Jasa Maklon Sabun

Batam, Jurnalkota.co.id

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap 41 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, sejak 12 Februari hingga 7 April 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 58 tersangka berhasil diamankan.

Capaian tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Kota Batam, Jumat (10/4/2026), yang juga dirangkai dengan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil sitaan periode Februari hingga Maret 2026.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengatakan, puluhan kasus yang diungkap menunjukkan bahwa wilayah Kepri masih menjadi salah satu daerah rawan peredaran narkotika, baik sebagai jalur masuk maupun distribusi.

“Dalam kurun waktu tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 41 kasus dengan total 58 tersangka, terdiri dari 54 laki-laki dan 4 perempuan,” ujar Nona.

Dari pengungkapan itu, polisi turut mengidentifikasi sedikitnya enam kasus menonjol, termasuk jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), serta munculnya jenis narkotika baru berupa cairan etomidate yang disamarkan dalam bentuk liquid vape.

Selain itu, aparat juga berhasil menyita berbagai barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan, di antaranya sabu seberat 1.732,25 gram, ekstasi sebanyak 18.403 butir, etomidate sebanyak 2.568 pieces, serta happy water seberat 162,36 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, menegaskan, selain pengungkapan kasus, pihaknya juga melakukan pemusnahan barang bukti sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.

“Pemusnahan barang bukti ini berasal dari 24 laporan polisi dengan total 32 tersangka, yang telah mendapatkan penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam,” kata Suyono.

Dalam pelaksanaannya, pemusnahan dilakukan menggunakan alat incinerator milik BNN Provinsi Kepri. Metode ini dinilai efektif karena mampu menghancurkan zat narkotika hingga habis tanpa meninggalkan residu berbahaya bagi lingkungan.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan, setelah sebagian disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan, meliputi sabu kristal seberat 1.828,56 gram, ekstasi sebanyak 18.129 butir, serta etomidate sebanyak 2.529 pieces.

Lebih lanjut, Suyono mengungkap sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap, salah satunya penangkapan pasangan suami-istri berinisial AY dan NS di wilayah Lubuk Baja. Dari tangan keduanya, polisi menyita 183,61 gram sabu yang diketahui dikendalikan oleh anak mereka dari dalam lapas.

Selain itu, tim opsnal juga menggagalkan peredaran 9.962 butir ekstasi dan 200 cartridge vape mengandung etomidate di wilayah Sagulung, yang melibatkan dua tersangka berinisial HPU dan N.

Berdasarkan estimasi, pengungkapan dan penyitaan tersebut dinilai telah menyelamatkan sekitar 30.559 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Di akhir kegiatan, Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam,” ujar Nona.

Ia menegaskan, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan peredaran narkotika serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *