Polda Sumsel Musnahkan 397 Senjata Api Ilegal Hasil Operasi Senpi Musi 2026

Jasa Maklon Sabun

Palembang, Jurnalkota.co.id

Polda Sumatera Selatan memusnahkan 397 pucuk senjata api (senpi) rakitan ilegal hasil Operasi Senpi Musi 2026 sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran senjata api ilegal dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Sandi Nugroho di Lapangan Tembak Brimob Polda Sumsel, Jumat (3/7/2026).

Operasi Senpi Musi 2026 berlangsung selama 16 hari, mulai 12 hingga 27 Juni 2026.

Kapolda mengatakan, pemberantasan peredaran senjata api ilegal merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Hasil operasi ini cukup signifikan, baik senjata api laras panjang maupun laras pendek. Ini menunjukkan komitmen negara dalam mengamankan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan senjata api,” ujar Sandi.

Ia menegaskan, tujuan utama operasi tersebut adalah memastikan masyarakat dapat beraktivitas, bekerja, beribadah, dan bersekolah dengan aman tanpa rasa takut terhadap ancaman senjata api ilegal.

Berdasarkan hasil operasi, Polda Sumsel mengungkap 32 kasus penyalahgunaan senjata api dengan 31 tersangka.

Selain itu, petugas menyita dan memusnahkan 397 pucuk senjata api yang terdiri atas 284 pucuk senjata api laras panjang dan 113 pucuk senjata api laras pendek.

Sandi menyebut keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh jajaran Polda Sumsel, mulai dari Wakapolda, Irwasda, pejabat utama, hingga para Kapolres di wilayah Sumatera Selatan.

Menurut dia, keberhasilan operasi juga didukung partisipasi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan 234 pucuk senjata api rakitan kepada aparat kepolisian.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan pemusnahan senjata api ilegal menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan di wilayah Sumatera Selatan.

“Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat. Kami mengapresiasi warga yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitannya. Bagi masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui keberadaan senjata api ilegal, kami mengimbau agar segera melaporkannya atau menyerahkannya kepada aparat sebelum dilakukan penegakan hukum,” kata Nandang.

Ia menambahkan, Polda Sumsel terus membuka layanan pengaduan melalui Call Center 110 agar masyarakat dapat melaporkan dugaan pembuatan maupun peredaran senjata api ilegal secara cepat.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan situasi keamanan yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan.

 

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *