Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus Pengiriman PMI Nonprosedural, Enam Orang Jadi Tersangka

Jasa Maklon Sabun

Batam, Jurnalkota.co.id

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap tiga kasus dugaan perdagangan orang dan tindak pidana terkait pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Enam orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan tiga laporan polisi.

Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan keberangkatan pekerja ke Singapura dan Malaysia secara nonprosedural. Para tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari menjanjikan pekerjaan, mengurus penampungan dan keberangkatan, hingga menjadi anak buah kapal.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, keenam tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Keenam tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Nona dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kota Batam, Kamis (29/10/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Dirreskrimum Polda Kepri AKBP Suyono, Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol Imam Riyadi, serta Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Tri Prasetiyo.

Sebanyak 13 pekerja dijanjikan pekerjaan di Singapura

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan pengurusan keberangkatan 13 laki-laki ke Singapura untuk bekerja sebagai blaster painter atau pekerja pengecatan modul.

Para korban dijanjikan upah sebesar 5 dolar Singapura per jam serta uang makan 10 dolar Singapura per hari.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan HM alias A sebagai tersangka. Ia diduga mengurus keberangkatan para pekerja tanpa memenuhi persyaratan penempatan PMI.

Pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari penyidikan terhadap dugaan pemberangkatan pekerja ke luar negeri yang tidak memenuhi prosedur dan persyaratan yang berlaku.

Pengiriman ke Malaysia menggunakan speedboat

Pada kasus kedua, penyidik mengungkap dugaan pengiriman warga negara Indonesia ke Malaysia secara nonprosedural menggunakan speedboat.

Sebanyak 16 orang tercatat sebagai korban dalam perkara ini, terdiri atas 15 orang dewasa dan satu bayi.

Penyidik menetapkan empat tersangka, yakni AN, FH, JN, dan SW. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam proses keberangkatan rombongan tersebut.

Peran yang didalami penyidik meliputi keterlibatan sebagai anak buah kapal hingga pengurusan dan koordinasi keberangkatan para korban menuju Malaysia.

Sementara itu, kasus ketiga berkaitan dengan dugaan pengiriman seorang perempuan calon pekerja migran Indonesia ke Malaysia secara nonprosedural untuk bekerja.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan RF sebagai tersangka. RF diduga menjanjikan pekerjaan serta mengurus tempat penampungan dan keberangkatan korban.

Pasal sangkaan disesuaikan dengan peran tersangka

Nona menjelaskan, penyidik menerapkan pasal sangkaan berdasarkan peran masing-masing tersangka dalam ketiga perkara tersebut.

“Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan pasal sangkaan sesuai peran masing-masing,” katanya.

Menurut keterangan kepolisian, pasal yang diterapkan di antaranya Pasal 81 juncto Pasal 69, Pasal 83 juncto Pasal 68, serta Pasal 86 huruf c juncto Pasal 72 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selain itu, terdapat sangkaan Pasal 457 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kepolisian menyebut ancaman pidana dalam perkara-perkara tersebut mencapai 10 hingga 15 tahun penjara, bergantung pada pasal yang diterapkan kepada masing-masing tersangka.

Polda Kepri menyatakan, pengungkapan ketiga perkara tersebut sejalan dengan Quick Wins Kapolri Program Nomor 8 tentang KUHP/KUHAP Siap dan Scientific Crime Investigation, khususnya dalam penanganan perkara perdagangan orang.

Penyidikan dilakukan dengan mengacu pada alat bukti untuk mengungkap keterlibatan setiap tersangka. Kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendukung pelindungan korban.

Waspadai tawaran kerja dengan proses cepat

Polda Kepri mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran bekerja ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat, gaji tinggi, atau keberangkatan tanpa persyaratan dokumen yang jelas.

Sebelum menerima tawaran, masyarakat diminta memeriksa legalitas perusahaan penempatan serta memastikan kontrak dan jenis pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan. Dokumen keberangkatan juga harus dilengkapi sesuai ketentuan.

Masyarakat yang menemukan indikasi perekrutan ilegal atau dugaan perdagangan orang dapat melapor kepada kepolisian melalui layanan 110, yang menurut keterangan Polda Kepri tersedia selama 24 jam dan bebas pulsa.

Warga juga dapat berkoordinasi dengan BP3MI untuk memperoleh informasi dan bantuan terkait pelindungan pekerja migran Indonesia.

Jasa Maklon Skincare Tangerang Supplier Sabun Cair

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *