Polisi Tangkap Pengawas SPBU di Tanjungpinang, Sita Belasan Gram Sabu dari Rumah dan Loker

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pria berinisial SR alias NP yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Pria tersebut diketahui bekerja sebagai karyawan sekaligus pengawas di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Tanjungpinang.

Kepala Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Syofian Rida membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan perkara ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Bukit Bestari.

“Kami kembali berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pengedar sabu,” kata Syofian kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).

Setelah menerima informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan SR dan melakukan penangkapan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

SR ditangkap di kediamannya yang berada di Perumahan Putri Mayangsari, Kota Tanjungpinang. Setelah mengamankan terduga pelaku, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi itu, anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap SR alias NP di kediamannya di Perumahan Putri Mayangsari,” ujar Syofian.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat 6,23 gram. Barang tersebut kemudian disita untuk kepentingan penyidikan.

Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan awal terhadap SR. Berdasarkan hasil interogasi, SR disebut mengakui bahwa dirinya masih menyimpan sabu di tempat kerjanya.

Berbekal keterangan tersebut, petugas bergerak menuju SPBU Suka Berenang, tempat SR bekerja sebagai karyawan sekaligus pengawas. Di lokasi itu, polisi menggeledah loker pribadi yang disebut milik SR.

Dari dalam loker tersebut, petugas kembali menemukan barang yang diduga sabu. Barang bukti dari lokasi kedua itu disebut memiliki berat 11,54 gram.

Syofian mengatakan, total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua lokasi mencapai 17,77 gram. Barang bukti tersebut ditemukan secara terpisah, yakni di kediaman SR dan di loker tempatnya bekerja.

“Total barang bukti yang diamankan berjumlah 17,77 gram sabu,” kata Syofian.

Diduga akan diedarkan di Tanjungpinang

Berdasarkan pemeriksaan sementara, sabu tersebut diduga diperoleh SR dari seseorang berinisial S. Polisi telah memasukkan S dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih memburu keberadaannya.

SR disebut menerima barang tersebut pada 24 Agustus 2026. Dalam transaksi itu, ia diduga baru membayar uang muka sebesar Rp3 juta dari total harga yang disepakati senilai Rp20 juta.

“Dari hasil pemeriksaan, barang tersebut didapat dari seseorang berinisial S yang saat ini masuk DPO. Pelaku menerima barang pada 24 Agustus 2026 dan baru membayar uang muka Rp3 juta dari total harga Rp20 juta,” ujar Syofian.

Menurut keterangan polisi, sabu itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Tanjungpinang. SR diduga memperoleh keuntungan apabila seluruh barang tersebut berhasil dijual.

“Rencananya, barang ini akan diedarkan kembali oleh SR alias NP. Jika seluruh barang itu habis terjual, ia diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp6 juta,” kata Syofian.

Polisi kini masih mendalami pola transaksi dan distribusi barang tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik sebagai pemasok, perantara, maupun pihak yang akan menerima sabu tersebut.

Pengembangan perkara dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berada di balik SR. Salah satu fokus penyidik adalah menemukan S, orang yang diduga menyerahkan sabu kepada tersangka.

Keterangan SR mengenai waktu penerimaan barang, nilai transaksi, dan rencana penjualan juga akan didalami serta dicocokkan dengan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

Berawal dari informasi masyarakat

Syofian mengatakan, pengungkapan perkara tersebut tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat. Laporan itu menjadi bahan awal bagi polisi untuk melakukan penyelidikan di wilayah Bukit Bestari.

Kepolisian mengharapkan masyarakat terus berperan dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Warga yang mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba dapat menyampaikannya kepada kepolisian agar segera ditindaklanjuti.

Informasi dari masyarakat dinilai penting karena peredaran narkotika dapat berlangsung secara tertutup dan berpindah-pindah. Meski demikian, setiap laporan tetap harus diverifikasi melalui penyelidikan sebelum dilakukan tindakan hukum.

Saat ini, SR telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang ditemukan juga dibawa ke kantor polisi sebagai bagian dari proses penyidikan.

Polisi belum menghentikan penanganan perkara pada penangkapan SR. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengidentifikasi jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Tanjungpinang.

Kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap S. Peran S dalam perkara tersebut akan didalami setelah yang bersangkutan ditemukan dan diperiksa.

Adapun status dan pasal yang disangkakan kepada SR belum dijelaskan dalam bahan keterangan yang disampaikan. Polisi diharapkan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan, konstruksi perkara, serta perkembangan pencarian terhadap terduga pemasok.

 

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed