Bintan, Jurnalkota.co.id
Polres Bintan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba), aparat kepolisian berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya dengan mengamankan empat orang tersangka serta menyita puluhan gram sabu dan pil ekstasi sebagai barang bukti.
Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bintan, Rabu (5/8/2026). Kegiatan dipimpin Wakapolres Bintan Kompol M. Rudi Prasetyo, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Onny dan Kasi Humas AKP Hotma P. Bako.
Dalam keterangannya, Kompol M. Rudi Prasetyo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bintan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Polres Bintan berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak masyarakat dengan narkoba,” tegasnya.
Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Dalam Lapas
Kasus pertama berhasil diungkap setelah Satresnarkoba Polres Bintan menerima informasi mengenai dugaan upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi segera berkoordinasi dengan pihak lapas agar dilakukan pengawasan dan pemeriksaan secara ketat terhadap warga binaan yang dicurigai.
Pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap seorang warga binaan berinisial YS di ruang penggeledahan P2U.
Penggeledahan yang dilakukan petugas lapas, yakni Dimas Anggara dan Fendi Susanto, membuahkan hasil. Petugas menemukan sebuah kondom yang disembunyikan di dalam celana dalam tersangka.
Saat dibuka, kondom tersebut berisi bungkusan lakban hitam yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu.
Dalam pemeriksaan awal, YS mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku diperintahkan oleh sesama warga binaan berinisial IS untuk mengambil dan menyimpan narkotika tersebut.
Setelah menerima laporan dari petugas lapas, Satresnarkoba Polres Bintan langsung bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menetapkan kedua warga binaan tersebut sebagai tersangka.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 17,83 gram, 10 butir pil ekstasi seberat 4,31 gram, satu buah kondom, satu lembar lakban hitam, serta satu plastik klip bening yang digunakan sebagai pembungkus narkotika.
Residivis Kembali Ditangkap
Sementara itu, pengungkapan kasus kedua bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Bintan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang diduga menyimpan sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 00.15 WIB, Kamis (30/7/2026), polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang disaksikan Ketua RT setempat, Yadi Arfiandi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni seorang perempuan berinisial EM dan seorang laki-laki berinisial AT yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, polisi menemukan berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi delapan paket sabu dengan berat bersih 37,82 gram, satu bungkus kotak rokok merek Sempurna, tiga unit telepon genggam Android, satu set alat hisap sabu, satu buah mancis, sebelas lembar plastik klip bening, satu gunting, satu dompet merah, satu unit timbangan digital, satu kaca pireks, satu sendok rakitan, serta satu buah termos.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengakui menyimpan sekaligus mengonsumsi narkotika jenis sabu di rumah tersebut.
Seluruh tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bintan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman yang sangat berat, mulai dari pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, hingga pidana mati, bergantung pada peran dan pembuktian dalam proses persidangan.
Polres Bintan memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kedua kasus tersebut.
Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres Bintan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat.
Karena itu, Polres Bintan mengajak seluruh warga untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian, masyarakat, dan berbagai instansi menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Bersama-sama kita harus menjaga Kabupaten Bintan agar tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba,” tegas Kompol M. Rudi Prasetyo.
Melalui keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut, Polres Bintan menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan, penindakan, serta upaya pencegahan guna menekan angka peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa.














