Bintan, Jurnalkota.co.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak. Polisi mengamankan tiga orang dalam perkara yang diduga terjadi dalam rentang 2025 hingga 2026 tersebut.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan Ipda Nanda Alfares mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan.
“Dari proses tersebut, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana yang berlangsung dalam beberapa kejadian,” kata Nanda, Kamis (8/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan kekerasan seksual itu terjadi dua kali pada Juli 2025 dan dua kali pada Agustus 2025. Penyidik juga menemukan dugaan kejadian lainnya pada 2026.
Nanda mengatakan, ketiga orang yang diamankan memiliki hubungan keluarga dengan korban. Penyidik telah mengambil langkah hukum sesuai dengan hasil pemeriksaan dan perkembangan penanganan perkara.
“Salah satu tersangka diketahui masih berstatus anak dan saat ini telah dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” ujar Nanda.
Adapun dua tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bintan.
Menurut keterangan penyidik, ketiga tersangka dikenai Pasal 473 ayat (4) dan Pasal 473 ayat (7) dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Hingga kini, penyidikan masih berlangsung. Polisi terus mengumpulkan alat bukti dan melengkapi berkas perkara untuk memperjelas rangkaian kejadian serta dugaan keterlibatan masing-masing tersangka.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bintan AKP Hotma P. Bako mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak dan melaporkan dugaan kekerasan kepada pihak berwenang.
“Apabila mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan seksual maupun tindak kekerasan lainnya terhadap anak, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang,” ujarnya.
Polres Bintan menekankan bahwa perlindungan anak membutuhkan keterlibatan keluarga dan masyarakat. Kepedulian lingkungan diharapkan dapat membantu melindungi anak dari kekerasan sekaligus memastikan dugaan tindak pidana segera ditangani.













