Lebak, Jurnalkota.co.id
Jajaran Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Lebak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lebak, Banten.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Kecamatan Cibeber. Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial WN (30), warga setempat, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Unit II Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Saepudin.
“Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Epi Cepiyana, Jumat (26/12/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok yang di dalamnya berisi 20 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru.
“Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Epi.
Menurut Epi, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara.
AKP Epi Cepiyana menegaskan, Polda Banten melalui Polres Lebak berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lebak. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujarnya.
Penulis: Noma
Editor: Antoni








