Lebak, Jurnalkota.co.id
Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Lebak kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis tanaman ganja di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berusia 18 tahun diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Pengungkapan dilakukan pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Komplek Pendidikan, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasatresnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana mengatakan, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MHG yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.
“Pelaku diamankan di dalam rumah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis tanaman ganja,” ujar AKP Epi Cepiyana, Jumat (26/12/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu bungkus plastik bening berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat netto sekitar 3,89 gram, satu unit telepon genggam merek Infinix warna hijau tosca, serta uang tunai Rp15.000 yang diduga hasil penjualan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang kini masih dalam proses pengembangan oleh penyidik.
“Pelaku mengaku telah mengedarkan ganja sejak Desember 2025. Saat ini kami masih melakukan pengembangan jaringan untuk mengungkap pemasok di atasnya,” kata Epi.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk uji laboratorium dan proses penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara.
AKP Epi menegaskan komitmen Polres Lebak dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
Penulis: Noma
Editor: Antoni








