Lebak, Jurnalkota.co.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak bersama sejumlah polsek jajaran mengungkap 10 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Lebak, Banten. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 15 tersangka dan menyita 48 barang bukti.
Hasil pengungkapan perkara itu disampaikan Kapolres Lebak AKBP Arninsi dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Lebak, Jalan Siliwangi Kilometer 1, Blok Cileuweung, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Jumat (28/8/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Arninsi didampingi Wakapolres Lebak Kompol Eddy Prastyo, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Fredo Leonard, Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir, serta Kasat Tahti Polres Lebak Ipda Asep M. Juanda.
Arninsi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan kerja sama Satreskrim Polres Lebak dengan polsek jajaran. Upaya itu dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Jajaran Satreskrim Polres Lebak bersama polsek jajaran telah berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Lebak,” kata Arninsi.
Menurut Arninsi, sebanyak 10 laporan polisi berhasil diungkap dalam rangkaian penindakan tersebut. Dari seluruh laporan itu, polisi mengamankan 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak delapan kasus ditangani langsung oleh Satreskrim Polres Lebak. Sementara dua kasus lainnya diungkap dan ditangani oleh Polsek Banjarsari dan Polsek Sajira.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita total 48 barang bukti. Barang-barang itu terdiri dari 14 unit kendaraan roda dua, 14 dokumen berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta 11 kunci kontak.
Selain itu, petugas mengamankan satu unit rumah kunci, satu hoodie atau sweater, satu telepon genggam, satu dompet, empat kunci letter T, dan satu gembok.
Empat kunci letter T yang ditemukan polisi diduga digunakan untuk mendukung aksi pencurian kendaraan bermotor. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara.
Arninsi menjelaskan, para tersangka menjalankan aksinya dengan mengambil kendaraan milik korban yang sedang diparkir. Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik serta kondisi lokasi yang memungkinkan pencurian dilakukan.
Kendaraan yang tidak dilengkapi pengamanan tambahan dinilai lebih mudah menjadi sasaran pelaku. Terlebih apabila kendaraan diparkir di lokasi sepi, minim penerangan, atau jauh dari pengawasan pemilik.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain. Pengembangan juga diperlukan untuk mengetahui apakah para tersangka terlibat dalam jaringan yang lebih luas maupun bekerja sama dengan pihak lain.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami akan terus melakukan pengembangan. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, silakan datang untuk melakukan pengecekan dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan tersebut,” ujar Arninsi.
Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan diminta membawa dokumen sah, seperti STNK atau BPKB. Dokumen tersebut diperlukan untuk membantu petugas mencocokkan identitas kendaraan sekaligus memastikan proses pengembalian dilakukan kepada pemilik yang berhak.
Arninsi menegaskan bahwa Polres Lebak akan meningkatkan kegiatan pencegahan dan penindakan untuk menekan angka kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
Kegiatan pencegahan dilakukan melalui patroli di kawasan rawan, penyampaian imbauan keamanan kepada masyarakat, serta penguatan koordinasi dengan polsek jajaran. Sementara langkah penindakan dilakukan melalui penyelidikan dan penegakan hukum terhadap pelaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan ketika memarkir kendaraan, dan tidak meninggalkan kendaraan di tempat yang rawan,” kata Arninsi.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau. Kendaraan sebaiknya diparkir di lokasi yang aman, terang, dan berada dalam jangkauan pengawasan.
Penggunaan kunci ganda atau perangkat pengaman tambahan dapat memperkecil peluang pelaku membawa kabur kendaraan. Apabila memungkinkan, masyarakat juga disarankan memarkir kendaraan di area yang dilengkapi kamera pengawas.
Selain meningkatkan pengamanan kendaraan, masyarakat diminta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Warga yang melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat parkir atau permukiman diimbau segera menyampaikan informasi kepada kepolisian.
Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan kepolisian 110. Kecepatan informasi dari masyarakat dinilai dapat membantu petugas mencegah kejahatan atau mengejar pelaku setelah kejadian.
“Segera laporkan kepada kepolisian atau hubungi layanan Polisi 110 apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana,” ujarnya.
Arninsi memastikan setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Polisi juga akan terus memetakan wilayah yang dinilai rawan pencurian kendaraan bermotor sebagai dasar pelaksanaan patroli.
“Polres Lebak akan terus hadir memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Arninsi.
Penulis: Noma
Editor: Antoni










