Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir tiga kilogram yang merupakan hasil pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Mapolresta Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani, Rabu (5/8/2026), dengan disaksikan unsur kejaksaan, pengadilan, penasihat hukum, petugas kesehatan, serta awak media.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 2.973,54 gram. Dari jumlah tersebut, 94,43 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium Forensik serta pembuktian di persidangan, sedangkan 2.879,11 gram dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Syofian Rida, mengatakan dalam perkara tersebut penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni BA (49) yang berprofesi sebagai wiraswasta dan HS (26) yang bekerja sebagai buruh harian lepas.
Menurut Syofian, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah Kota Tanjungpinang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh personel Satresnarkoba.
“Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah toko di Jalan Aisyah Sulaiman, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan total berat bersih mencapai 2.973,54 gram,” ujar Syofian.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, polisi mengungkap bahwa sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang dikirim dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut.
Syofian menjelaskan, tersangka HS berangkat ke Malaysia untuk menerima narkotika dari seseorang berinisial BM. Selain membawa sabu, HS juga menerima uang operasional sebesar 7.000 Ringgit Malaysia untuk biaya perjalanan.
“Hasil penyidikan mengungkap bahwa sabu tersebut dibawa dari Malaysia melalui jalur laut menuju Kijang oleh tersangka HS setelah menerima narkotika dari seseorang berinisial BM di Malaysia beserta uang operasional sebesar RM7.000. Setibanya di Kijang, HS dijemput oleh tersangka BA dan dibawa ke sebuah ruko di Tanjungpinang untuk menyerahkan barang tersebut. Selanjutnya, sabu itu direncanakan akan dibawa ke Jambi,” jelas Syofian.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka BA berperan merekrut HS setelah sebelumnya menerima tawaran pekerjaan dari seseorang berinisial UD.
Kedua tersangka dijanjikan bayaran sebesar Rp50 juta untuk setiap paket apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke wilayah Jambi.
“Hingga saat ini kami masih melakukan pengembangan dan memburu dua pelaku lain berinisial UD dan BM yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Syofian.
Dalam proses pemusnahan, barang bukti terlebih dahulu diperlihatkan kepada para saksi yang hadir sebagai bentuk transparansi penyidikan. Selanjutnya petugas kesehatan melakukan pengujian menggunakan alat narkotest untuk memastikan barang bukti benar merupakan narkotika jenis sabu.
Setelah seluruh tahapan administrasi dan pemeriksaan selesai, kristal sabu dimasukkan ke dalam wadah berisi air mendidih hingga larut, kemudian dibuang ke saluran yang telah disiapkan sesuai prosedur pemusnahan barang bukti narkotika.
Syofian mengatakan, pengungkapan kasus tersebut memiliki dampak besar dalam upaya menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Berdasarkan estimasi, satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh empat hingga delapan orang. Dengan barang bukti hampir tiga kilogram ini, kami memperkirakan pengungkapan kasus telah menyelamatkan sekitar 12.000 hingga 24.000 jiwa, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
Karena itu, Polresta Tanjungpinang terus mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkas AKP Syofian Rida.
Keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu bukti keseriusan Polresta Tanjungpinang dalam memerangi kejahatan narkotika yang tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda. Polisi memastikan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).










