Bogor, Jurnalkota.co.id
Polsek Cisarua berhasil mengungkap peredaran narkoba pada saat bulan suci Ramadhan, di Rest Area Bumdes Kopi Iteung Jalan Raya Cipayung Girang, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa, S. Pd., M.H. menjelaskan, bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, mendapatkan laporan informasi dari masyarakat, terkait Peredaran Narkotika, Obat Keras Terbatas (OKT) di Rest Area Bumdes Kopi iteung Jalan Raya Cipayung Gireng. yang pada saat itu pelaku sedang berada ditempat kerja. dan kemudian didapat beberapa barang bukti yang diamankan oleh piket Unit Reskrim Polsek Cisarua Polres Bogor.
“Atas laporan aduan dari warga masyarakat, yang mana Piket Unit Reskrim Polsek Cisarua Polres Bogor, berhasil melakukan Pengungkapan terduga Pelaku Pengedar Obat Keras Terbatas (OKT), di wilayah hukum Polsek Cisarua Polres Bogor, Rabu, 20 Maret 2024 sekira pukul 20.30 wib,” kata Eddy Santosa.
Eddy Santosa menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui para pelaku diduga penyalahgunaan narkoba AAS Bin Muslihudin (Alm), Bogor, 10 Februari 1998, Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Kampung Cipayung Girang. Desa Cipayung Girang. Kecamatan Megamendung. Kabupaten Bogor.
“Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan 1 Unit Handphone, 504 butir obat jenis Heximer, 66 butir obat jenis Tramadol,” jelas Eddy Santosa.
Eddy Santosa menegaskan, dari hasil Tindakan Kepolisian Unit Reskrim Polsek Cisarua dimana 1 orang pelaku berhasil diamankan oleh Piket Unit Reskrim bersama dengan barang buktiĀ di Polsek Cisarua. Polres Bogor dan diserahkan kepada tim opsnal Satnarkoba Polres Bogor.
“Para terduga tersangka dan sejumlah BB tersebut, kita serahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor, guna proses lebih lanjut, tegas Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa.
Penulis: Pandji
Sumber : Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa








